Beranda Hukum Dilarang Pacaran di Rumah Majikan, Pembantu Habisi Balita dengan Cara Sadis

Dilarang Pacaran di Rumah Majikan, Pembantu Habisi Balita dengan Cara Sadis

Kapolres Serang, AKBP Indra Gunawan saat ekspose didampingi Wakapolres Kompol Agung Cahyono, Kapolsek Cikande Kompol Kosasih dan Kasat Reskrim AKP David Chandra Babega. (Foto: Wahyu/bantennews.co.id)

SERANG – Entah iblis apa yang membuat SN (25) warga Kampung Pabuaran, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang tega menghabisi RA, balita usia 3 tahun anak majikannya. Kepada polisi, janda anak satu itu mengaku sakit hati karena ditegur Sutihati, sang majikan agar tidak menerima kekasihnya yang apel ke rumah majikan di Perumahan Gria Cikande Cluster, Cikande, Kabupaten Serang, Senin (30/7/2018) malam.

Kejadian tersebut terjadi pada Selasa (31/7/2018). Dendam SN itu dilampiaskan dengan cara memukul bocah usia 3 tahun itu ketika menangis. Tidak berhenti di situ, SN makin brutal dengan kembali memukul bocah malang itu. “Setelah dipukul beberapa kali, kemudian korban dibawa ke kamar mandi dan kepala korban dimasukan ke dalam ember yang berisi air hingga meninggal dunia,” kata Kapolres Serang AKBP Indra Gunawan saat ekspose di Mapolres Serang, Rabu (1/8/2018).

Ibu korban yang baru pulang dari pabrik tempatnya bekerja panik karena menyaksikan buah hatinya sudah tewas di dalam ember. Dalam kondisi panik itu, ia tidak menemukan SN di rumah. “Sejauh ini tidak kami temukan keterlibatan kekasih SN dalam aksi kejahatan ini. Karena pada saar kejadian hanya ada pelaku dan korban di dalam rumah,” jelas Kapolres.

Usai menghabisi korban, SN juga membawa uang tunai Rp100 ribu dan ponsel milik keluarga korban. Akibat aksinya SN diancam Pasal 80 Undang Undang Perlindungan anak Jo Pasal 339 Jo Pasal 340 KUHP. “Pelaku terancam penjara seumur hidup atau minimal 20 tahun penjara,” ujar Kapolres. (You/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini