Beranda Pemerintahan Dikelola Devis Jaya, Dishub Kota Serang Tak Anggarkan Perawatan JPO Rusak

Dikelola Devis Jaya, Dishub Kota Serang Tak Anggarkan Perawatan JPO Rusak

Sejumlah pelajar melintas di badan JPO yang keropos. (Foto : Ade)

SERANG – Kendati kondisinya sudah sangat memprihatinkan, namun Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) di jalan Veteran, Kota Serang ini masih tetap digunakan warga lantaran tidak adanya garis larangan melintas atau pun sebatas papan imbauan kepada warga di sekitar lokasi JPO.

Kepala Bidang Teknik Sarana dan Prasarana pada Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Serang, Herman Gunawan mengungkapkan sejumlah kendala menjadi alasan mengapa pihaknya tidak memperbaiki kondisi sejumlah permukaan JPO yang keropos tersebut.

“Memang JPO itu menjadi tanggungjawab kami, tapi bukan kewenangan kami melakukan pemeliharaan. Karena JPO itu masih menjadi kewenangan pihak ketiga yang membangunnya bersama PU dulu. Terlebih, kita juga tidak menyediakan anggaran pemeliharaan karena belum ada serah terima aset ke kita,” ujarnya melalui sambungan telepon, Sabtu (17/11/2018).

Herman mengaku, berbeda dengan tiga JPO lainnya yang ada di Kota Serang, JPO yang dimaksud berada dalam kondisi yang parah. “Bagaimana mau kita kerjakan kalau belum ada penyerahan aset ke kita. Memang kondisinya sudah rusak, tapi apa daya kami. Perlu diperbaiki apa tidak, jadi kami sejauh ini hanya menginventarisir saja. Nanti coba kami akan koordinasikan ke pihak-pihak terkait agar JPO itu sementara tidak dilalui,” terangnya.

Pantauan BantenNews.co.id di lokasi, warga terpaksa masih memilih menggunakan akses JPO tersebut mengingat tingginya volume kendaraan dari dua arah yang melintasi jalan menuju alun-alun dan pusat perbelanjaan tersebut.

Baca : JPO di Alun-alun Kota Serang Memprihatinkan

Informasi yang dihimpun, pemeliharaan JPO tersebut masih menjadi kewenangan CV Devis Jaya, perusahaan jasa advertising selaku pihak ketiga yang menjalin kerja sama dengan Pemkot Serang.

“Kalau ngga salah dulu durasi kerja sama kita selama 10 tahun dengan kepala daerah, yaitu perjanjian hak pengelolaan dan pembebasan pajak selama 10 tahun. Setelah 10 tahun, JPO dikuasai pemerintah kota. Kalau ngga salah ya, tahun sekarang kita habis, nanti akan saya cek lagi MoU-nya,” ungkap Humas CV Devis Jaya untuk wilayah Banten, Muhammad Nurdin.

Kaitan dengan kondisi JPO yang sudah keropos dan membahayakan keselamatan pejalan kaki, Nurdin mengaku pihaknya akan segera melakukan perbaikan.

“Akan ada upaya perbaikan, karena itu kan progres ya. Nanti hari Senin, kita upayakan kirim tim ke sana, kalau memang membahayakan maka sementara akan kita pasang garis larangan,” tandasnya. (Dhe/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini