Beranda Peristiwa Digeruduk Warga Situ Rompong, Kepala BPN Tangsel Janji Telusuri SHGB PT SPH...

Digeruduk Warga Situ Rompong, Kepala BPN Tangsel Janji Telusuri SHGB PT SPH yang Dipersoalkan

Kepala Kantor Pertanahan BPN Kota Tangerang Selatan, Seto Apriyadi, saat ditemui warga Situ Rompong

TANGSEL — Polemik penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama PT Sahid Putera Harapan (PT SPH) yang mencakup sebagian kawasan Situ Rompong memasuki babak baru. Setelah didatangi massa aksi, Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Seto Apriyadi menyatakan siap membentuk tim untuk menelusuri dokumen yang dipersoalkan warga.

Pernyataan itu disampaikan Seto saat menerima perwakilan warga RT 005 RW 05 Kelurahan Cempaka Putih, Kecamatan Ciputat Timur, yang menggelar aksi di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tangsel dan Kejaksaan Negeri Tangsel, Kamis (11/6/2026).

“Untuk teknis nanti kita buat tim. Berkas sudah diterima dan saya mendukung warga untuk mempertahankan haknya. Kami juga sudah mendengar aspirasi yang disampaikan di kejaksaan. Saya akan mempelajari berkas yang diberikan dan meminta waktu untuk menelaahnya,” ujar Seto.

Aksi tersebut dilakukan untuk mendesak aparat penegak hukum dan BPN mengusut dugaan maladministrasi serta pelanggaran hukum dalam penerbitan tiga SHGB milik PT SPH. Warga menilai sertifikat tersebut diterbitkan di atas lahan yang selama puluhan tahun ditempati masyarakat dan diduga masuk kawasan Situ Rompong.

Kuasa hukum warga, Bambang Sripujo Sukarno Sakti, menyebut tuduhan penyerobotan lahan yang dialamatkan kepada warga justru terbalik dengan fakta yang terjadi di lapangan.

Menurutnya, banyak warga telah bermukim di kawasan tersebut sejak puluhan tahun lalu, jauh sebelum munculnya sertifikat yang kini menjadi dasar klaim perusahaan.

“Hari ini kami meminta Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan menghentikan perkara tersebut. Ada warga yang sudah tinggal 25 tahun, 30 tahun, bahkan 50 tahun. Tiba-tiba muncul sertifikat dan warga justru dituduh menyerobot lahan,” tegas Bambang.

Persoalan ini semakin memanas setelah PT SPH melaporkan sejumlah warga ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya atas dugaan penyerobotan lahan. Langkah hukum itu memicu reaksi keras warga yang merasa memiliki hak historis atas kawasan tersebut.

Baca Juga :  PT Indomobil Sebut Ada Oknum DPMPTSP Cilegon Patok 'Uang Pelicin' Urus IMB SPBU Mini

Warga juga mengklaim memiliki sejumlah dokumen yang menunjukkan Situ Rompong merupakan kawasan konservasi dan aset negara. Mereka merujuk peta Rempoa tahun 1928 serta Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 3114 yang menempatkan kawasan itu dalam pengelolaan Dinas Pengairan.

Tak hanya itu, warga mengungkap empat Sertifikat Hak Milik (SHM) di kawasan tersebut telah diblokir oleh BPN sejak 30 November 1981 atas permintaan Dinas PU Pengairan Tangerang sebagai bagian dari upaya penyelamatan aset negara.

Mereka juga mengacu pada Putusan Pengadilan Tinggi Banten Nomor 119/PDT/2022/PT BTN yang disebut membatalkan upaya pembukaan blokir sertifikat di area tersebut.

Meski demikian, sengketa lahan Situ Rompong bukan perkara baru. Warga mengaku telah menempuh jalur hukum perdata maupun Tata Usaha Negara (TUN). Namun gugatan yang mereka ajukan sebelumnya berakhir dengan putusan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) atau tidak dapat diterima.

Kini, perhatian warga tertuju pada langkah BPN Tangsel setelah kepala kantor pertanahan menerima langsung dokumen dan keberatan yang mereka ajukan. Mereka berharap pembentukan tim yang dijanjikan tidak berhenti sebatas formalitas, melainkan mampu membuka fakta di balik terbitnya SHGB yang menjadi sumber konflik berkepanjangan di kawasan Situ Rompong.

Penulis: Ahmad Rizki
Editor: Usman Temposo