Beranda Peristiwa PT Indomobil Sebut Ada Oknum DPMPTSP Cilegon Patok ‘Uang Pelicin’ Urus IMB...

PT Indomobil Sebut Ada Oknum DPMPTSP Cilegon Patok ‘Uang Pelicin’ Urus IMB SPBU Mini

SPBU Mini milik PT Indomobil Prima Energi - (Usman Temposo/BantenNews.co.id)

CILEGON – Manajemen PT Sentra Trada Indo Station yang merupakan anak perusahaan PT Indomobil Prima Energi angkat bicara terkait Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) mini yang tersebar di lima Kecamatan, Kota Cilegon tidak berizin.

Humas PT Sentra Trada Indo Station, Stefanus Triagung Budi Santoso mengungkapkan, bahwa sejak enam bulan lalu tepatnya pada September 2020 pihaknya telah mengajukan permohonan perizinan.

Perizinan yang diurus di antaranya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dengan menyerahkan sejumlah persyaratan permohonan ke Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Cilegon, namun hingga saat ini periznan tersebut belum juga keluar. Perkembangan proses perizinan tersebut juga tak jelas.

“Kita sudah kasih dokumen ke DPMPTSP untuk bikin perizinan, kita masukin dokumen dari September 2020, namun sampai sekarang prosesnya tidak tahu sampai mana. Yang jelas tidak keluar, baru keluar Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK) dari DPUTR Cilegon. Yang kita ajukan perizinan IMB aja,” ujarnya kepada awak media, Selasa (23/3/2021).

Dia mengakui bahwa seluruh SPBU mini yang berjumlah 10 unit tersebar di 5 Kecamatan di Cilegon tidak memiliki izin yang dilengkapi dengan IMB.

Ini lantaran terdapat oknum di DPMPTSP Kota Cilegon yang mematok tarif dengan jumlah besar yang tidak bisa dipenuhi oleh perusahaannya. Sehingga diduga hal itu yang melatarbelakangi sulitnya proses perizinan IMB cepat keluar.

“Ada oknum yang nego-nego perizinan, mereka minta sejumlah uang yang dipatok hingga puluhan juta. Kita itu dipatok harga mahal sekali, jumlahnya besar dan terlalu tinggi. Sehingga pihak perusahaan keberatan. Namun kita akan menanyakan lagi kelanjutannya bagaimana seandainya masih bisa berlanjut kita lanjuti kalau tidak bisa ya mau gimana lagi,” ungkapnya.

Pihaknya berharap DPMPTSP Kota Cilegon bisa segera memproses perizinan yang diajukan perusahaannya.

“Saya berharap bisa dipercepat, jangan dilambat-lambatin begini dan jangan ditahan-tahan proses perizinannya,” harapnya.

Sementara itu, Wilastri Rahayu, Kepala DPMPTSP Kota Cilegon membantah adanya oknum pegawai yang mematok tarif tinggi untuk mempermudah proses perizinan IMB SPBU mini yang ada di Kota Cilegon.

Kata dia, sampai saat ini belum ada satupun persyaratan pengajuan IMB dari pengusaha terkait SPBU Mini atau PT Indomobil ke DPMPTSP Kota Cilegon

“Saya sudah klarifikasi tidak ada, maaf mas semua persyaratan lewat Online Sipeci. Karena bidangnya pertambangan dan energi merupakan kewenangan pusat maka perizinannya diterbitkan oleh pusat. Sedangkan kewajiban daerah adalah kaitan dengan sarana dan prasarana yaitu permohonan untuk IMB,” melalui pesan tertulisnya.

(Man/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini