Beranda Pemerintahan Difasilitasi KPK, Walikota Berharap Pemkab Segera Serahkan Aset Pemkot Serang

Difasilitasi KPK, Walikota Berharap Pemkab Segera Serahkan Aset Pemkot Serang

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) - Foto istimewa

SERANG – Walikota Serang, Syafrudin berharap Pemkab Serang segera menyerahkan aset milik Pemkot Serang. Syafrudin berharap setelah rapat Koordinasi, proses penyerahan aset Kabupaten Serang yang berada di Kota Serang dapat segera terselesaikan.

Hal itu disampaikan usai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengundang Pemkab Serang dan Pemkot Serang terkait penyelesaian permasalahan barang milik daerah antara Kabupaten Serang dengan Kota Serang, di ruang Auditorium Gedung Merah Putih, KPK, Senin (21/11/2022).

Walikota Serang, Syafrudin didampingi dengan Sekretaris Daerah Kota Serang Nanang Saefudin serta Asisten Daerah I Kota Serang Subagyo, turut hadir langsung dalam kegiatan tersebut.

Kegiatan undangan rapat koordinasi ini merupakan kali kedua, setelah beberapa waktu lalu diselenggarakan di tempat yang sama oleh KPK.

Dalam kesempatannya, Walikota Serang, Syafrudin menyampaikan, pihaknya selalu mengikuti arahan dari KPK.
“Di undang-undang itu menjelaskan bahwa secara keseluruhan, aset Kabupaten Serang yang berada di Kota Serang harus diserahkan, termasuk juga arahan dari Kemendagri, “ujarnya.

Syafrudin menjelaskan, terdapat tiga point inti dari kegiatan rapat koordinasi yang dilaksanakan pada hari ini, di antaranya terdapat kesepakatan untuk menyepakati permasalahan aset sesuai dengan peraturan undang-undang yang berlaku, proses penyerahan aset dapat diselesaikan pada 31 Desember 2022, Dan KPK, Kemendagri, Pemerintah Provinsi akan melakukan fasilitasi dan monitoring penyelesaian permasalahan barang milik daerah, antar Pemkab dan Pemkot Serang.

“Jadi pada hari ini dibuatkan berita acara yang secara jelasnya nanti kita hadir dan akan difasilitasi kembali pada tanggal 31 Desember mendatang, “ucapnya.
Sekretaris Daerah Kota Serang Nanang Saefudin menjelaskan, bahwa antara KPK dan Kemendagri sudah mendapatkan titik terang. Bahwa dalam kata (sebagian) ini menandakan aset yang berada di lokasi Pemerintah Kota Serang agar diserahkan.

“Intinya Kemendagri dan KPK sudah tidak ada lagi debat tebal, jadi kata “sebagian” aset dalam penyerahan aset ini, seluruh aset yang ada di wilayah Kota Serang wajib diserahkan kepada Pemerintah Kota Serang, “jelasnya. (Dhe/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini