CILEGON – Tim Advokasi Pasangan Calon Walikota/Wakil Walikota Cilegon, Robinsar-Fajar Hadi Prabowo melayangkan laporan atas dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dilakukan Lurah Gerem, Kecamatan Grogol berinisial RR.
Laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN tersebut diterima Devisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Cilegon pada Kamis (5/9/2024).
Rizki Ramadan, Ketua Tim Advokasi Pasangan Calon Walikota/Wakil Walikota Cilegon, Robinsar-Fajar Hadi Prabowo mengatakan kedatangannya ke Kantor Bawaslu merupakan guna melengkapi berkas dan bukti laporan dugaan pelanggaran netralitas Lurah Gerem.
“Kita semua di sini melaporkan adanya dugaan pelanggaran netralitas ASN, yang dimana kebetulan di situ yang ASN adalah Lurah Gerem di Kecamatan Grogol inisial RR. Laporan sebelumnya sudah dilakukan PDIP Perjuangan, ini untuk menyempurnakan dari tim advokasi Robinsar-Fajar,” ujarnya usai melakukan pelaporan.
Dia menyatakan pelaporan tersebut menyertakan banyak bukti pelanggan ASN dimaksud seperti video, foto dan berita media massa.
“Artinya memang kita melaporkan berdasarkan dari media online, foto dan video yang beredar di media sosial dan WA group. Jadi kita mendorong sesuai dengan ketentuan Undang-undang yang berlaku terkait pelanggan ASN di Kota Cilegon. Untuk saat ini yang dilaporkan baru oknum Lurah Gerem, inisial RR. Dugaan pelanggarannya adalah netralitas ASN, dimana beredar video dan baliho pasangan Calon Walikota dan pembagian kaos, dan kebetulan yang dibagikan itu adalah salah satu bakal calon walikota sekaligus incumbent dari walikota yang sekarang,” ungkapnya.
Dia menyatakan bahwa setelah melakukan pelaporan tersebut, sementara ini pihaknya menunggu proses dari Bawaslu.
“Jadi berapa hari lagi kita tunggu konfirmasi dari Bawaslu, kita akan dipanggil kembali untuk mencoba mengkonfirmasi saksi-saksi dan bukti-bukti kita yang diberikan ke Bawaslu. Dimana apa yang dilanggar adalah Undang-undang ASN tentang netralitas dan Peraturan Pemerintah tentang disiplin aparatur sipil negara,” paparnya.
Selain melaporkan ke Bawaslu, kata dia, pihaknya juga bakal melapor dugaan pelanggaran ASN tersebut ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
“Kita juga selain ke Bawaslu akan melaporkan ke KASN, jadi setelah pelaporan ini nanti akan kita serahkan dan coba buktikan, dan apabila selesai semua kita akan tindaklanjuti dan laporkan ke KASN,” tegasnya.
Sementara itu, M Lukman Hakim, Devisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Cilegon menyatakan bahwa pihaknya telah menerima berkas laporan yang disampaikan Tim Advokasi Pasangan Calon Walikota/Wakil Walikota Cilegon, Robinsar-Fajar. Pihaknya bakal memproses laporan tersebut.
“Ya betul baru saja tadi kami menerima laporan dari tim hukum pasangan Robinsar-Fajar terkait pelanggaran netralitas ASN. Yang terlapor hanya satu oknum ASN. Nanti kita akan melakukan kajian terlebih dahulu terkait keterpenuhan syarat formil dan materil, baru nanti akan dilakukan rapat pleno pimpinan Bawaslu kemudian akan dilakukan kajian dan kita sampaikan ke KASN,” ujarnya
(Man/Red)