Beranda Hukum Diduga Setubuhi Pacar ABG, Remaja di Pandeglang Diciduk Polisi

Diduga Setubuhi Pacar ABG, Remaja di Pandeglang Diciduk Polisi

Tersangka saat menjalani pemeriksaan di kantor polisi. (IST)

PANDEGLANG – Seorang pria berinisial S (23) warga Kecamatan Bojong harus berurusan dengan polisi lantaran menggagahi pacarnya Bunga (nama samaran) yang masih duduk di  Madrasah Tsanawiyah (MTs) sebanyak 2 kali.

Pelaku diamankan setelah polisi mendapatkan laporan dari orang tua korban. Pelaku diamankan di rumahnya yang berada di Kecamatan Bojong pada Senin (19/9/2022) kemarin.

Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP Fajar Mauludi mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan laporan orang tua korban yang tidak terima anaknya disetubuhi oleh pelaku.

Kata dia, awalnya korban bersama saudaranya pergi ke sekolah lantaran ada kegiatan sekolah, namun hingga esok harinya korban tidak kunjung pulang hingga akhirnya korban ditemukan di rumah saudaranya yang berada di Kecamatan Saketi.

“Kejadiannya pada minggu (18/09/2022) Bunga bersama saudarinya pergi bersekolah, karena di MTs hari Minggu aktivitas belajar mengajar tidak libur, namun sampai keesokkan harinya Bunga dan saudarinya tidak pulang,” kata Fajar, Rabu (21/9/2022).

Saat ditanya orangtuanya, Bunga langsung menangis dan bercerita bahwa dirinya sudah melakukan hubungan intim bersama pelaku di salah satu bengkel di Kecamatan Bojong. Mendengar pengakuan dari korban, orang tua pelaku langsung membuat laporan ke Polsek Bojong dan langsung mengamankan pelaku.

Orang tua bunga curiga telah terjadi hal-hal yang tidak di inginkan, kemudian membawa kedua anaknya ke pak lurah dan di antarkan ke Polsek bojong “Disini Bunga mengaku kalau dirinya habis berhubungan badan dengan S yang tidak lain merupakan pacarnya di sebuah bengkel yang berada di Kecamatan Bojong,” jelasnya.

Saat dilakukan interogasi, pelaku mengakui telah membawa Bunga ke sebuah bengkel dan melakukan hubungan badan disana. “Pelaku mengakui telah menyetubuhi korban di sebuah bengkel, yang ada di Desa Gerudug, Kecamatan Bojong,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 81 ayat (1) dan (3) Juncto Pasal 76 D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.

(Med/Red)

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini