KAB. SERANG – Aktivitas tambang galian C di jalur Palima–Cinangka (Palka), Kabupaten Serang, kembali menjadi menuai sorotan dari Aliansi Mahasiswa Kabupaten Serang Menggugat bersama pemuda Palima-Cinangka.
Mereka menyuarakan keprihatinan atas dampak buruk yang ditimbulkan, terutama di wilayah Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang.
Koordinator Aliansi, Wildan mengatakan masyarakat setempat mulai merasa terganggu dengan keberadaan truk-truk tambang over dimension over loading (ODOL) yang beroperasi tidak sesuai dengan ketentuan jam operasional.
Kondisi ini dinilai membahayakan keselamatan dan mengganggu aktivitas warga.
“Jalan menjadi licin akibat material yang tercecer. Truk odol juga membawa muatan berlebih (overload), yang jelas-jelas melampaui kapasitas dan berisiko tinggi menimbulkan kecelakaan,” kata Wildan kepada BantenNews.co.id, Kamis, (10/7/2025).
Selain masalah keselamatan, lanjut Wildan, aktivitas galian juga dituding merusak infrastruktur jalan akibat beban berat dan getaran yang terus menerus.
Wildan menyebut lemahnya pengawasan dan penegakan hukum sebagai penyebab utama persoalan tersebut tak kunjung mendapatkan tindakan.
Ia juga menyoroti dugaan adanya tambang yang belum memiliki izin lengkap namun tetap beroperasi di jalur Palka.
“Ini jadi pertanyaan besar. Bagaimana mungkin tambang yang belum berizin bisa terus beroperasi? Kami menduga ada praktik permainan di baliknya,” tegasnya.
Wildan juga meminta pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk bersikap tegas dalam mengentas persoalan tersebut.
Lebih jauh, ia juga menekankan pentingnya peningkatan pengawasan serta transparansi dalam penindakan terhadap praktik tambang ilegal.
“Ini bukan hanya soal tambang. Ini soal keselamatan warga, kelangsungan infrastruktur, dan ketertiban hukum,” kata dia.
Jika terus dibiarkan, Wildan menegaskan, Aliansi Mahasiswa Kabupaten Serang Menggugat berencana menggelar aksi demonstrasi ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang dalam waktu dekat untuk mendesak tindakan konkret.
Menurutnya, dampak galian C sangat nyata, mulai dari debu yang mencemari udara dan mengganggu kesehatan warga, jalan rusak akibat beban berat, serta jam operasional kendaraan tambang yang tidak terkendali.
Ia pun menekankan perlunya kajian lingkungan secara menyeluruh sebelum izin pertambangan diterbitkan.
“Galian C bukan sekadar urusan lingkungan, tapi juga menyangkut keselamatan dan keberlangsungan hidup masyarakat. Pemerintah harus hadir dan bertindak tegas,” tegasnya.
Di sisi lain, persoalan lain juga muncul. Seorang warga Desa Pancanegara, Kecamatan Pabuaran, mengaku lahannya diserobot oleh salah satu perusahaan tambang galian C yang beroperasi di wilayah tersebut.
Pengakuan itu diungkapkan Tubagus Efan, yang mengklaim sebagai anak dari pemilik lahan yang diduga diserobot oleh proyek di wilayahnya.
“Saya anak dari pemilik lahan langsung. Tapi kami masih menunggu itikad baik dari pihak perusahaan, tanpa ingin merugikan siapa pun,” ujar Efan singkat.
Sebelumnya, kasus dugaan penyerobotan ini ramai dibicarakan di media sosial setelah Efan membagikan dokumentasi aktivitas tambang di lahan yang dimaksud.
Kasus ini semakin memperkuat desakan agar pemerintah segera turun tangan mengaudit seluruh aktivitas galian C di jalur Palka.
Penulis : Rasyid
Editor: Tb Moch. Ibnu Rushd