Beranda Uncategorized Diduga Sengaja Dicoblos Petugas, 2 TPS di Kota Serang Berpotensi PSU

Diduga Sengaja Dicoblos Petugas, 2 TPS di Kota Serang Berpotensi PSU

Suasana di Sentra Gakkumdu Bawaslu Kota Serang

SERANG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Serang menemukan kasus petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 24 Kampung Ciloang, Sumur Pecung. Ini lantaran diduga petugas setempat mencoblos sendiri sisa surat suara yang ada di TPS tersebut.

Selain itu, Bawaslu Kota Serang juga menemukan kasus terjadi pencoblosan oleh warga yang tidak terdaftar di DPT, DPTb, maupun DPK untuk TPS 05 Cipocok Jaya. Dalam keterangannya, pemilih mencoblos di TPS 05 menggunakan KTP yang tidak beralamat di lokasi TPS tersebut.

Akibatnya, TPS 24 dan TPS 05 berpotensi dilakukan Pemungutan Ulang Suara (PSU). Hal tersebut disampaikan oleh Komisioner Bawaslu Kota Serang, Rudi Hartono, dalam konferensi pers Pelanggaran Pemilu di Kantor Bawaslu Kota Serang, Kamis (18/4/2019).

Rudi mengatakan, pihaknya menemukan pelanggaran yang dilakukan oleh petugas KPPS TPS 24 dengan mencoblos sisa surat suara untuk tiga orang pemilih.

“KPPS di TPS 24 mencoblos 15 surat suara sisa dari semua tingkatan baik pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, DPD, DPR RI, DPRD Provinsi serta DPRD Kota,” ujarnya.

Menurutnya, pelaku telah memasukkan sebanyak 8 surat suara yang telah dicoblosnya ke kotak suara. Sedangkan sisanya yaitu sebanyak 7 surat suara belum sempat dimasukkan ke dalam kotak suara.

“Adapun siapa yang dicoblos oleh mereka, kami masih dalami. Saat ini petugas di Panwascam Serang sedang melakukan klarifikasi,” ujarnya.

Ia pun mengaku, pihaknya telah merekomendasikan kepada KPU Kota Serang untuk melakukan pemberhentian terhadap KPPS di TPS tersebut.

“Karena akan melakukan PSU, maka kami meminta kepada KPU Kota Serang untuk memberhentikan seluruh petugas KPPS di TPS yang bersangkutan,” ujarnya.

Untuk TPS 05, Rudi menuturkan terdapat tiga pemilih yang melakukan pencoblosan di tempat yang tidak sesuai dengan peraturan. Pasalnya, ketiga orang tersebut berdomisili di Jakarta, dan tidak terdaftar pada DPTb KPU Kota Serang.

“Untuk dua orang, telah memasukkan surat suaranya kedalam kotak suara. Sedangkan yang satunya berhasil dicegah oleh pengawas TPS setempat,” ujarnya.

Mengenai PSU, Rudi mengatakan pihaknya telah merekomendasikan kepada KPU untuk dilakukan PSU di dua TPS tersebut. Namun, PSU yang dilakukan sesuai dengan temuan pelanggaran surat suara.

“Untuk TPS 24, PSU dilakukan di semua tingkatan baik Presiden maupun DPRD Kota. Adapun untuk TPS 05, hanya dilakukan PSU untuk Presiden dan Wakil Presiden saja karena yang dicoblos oleh orang yang bersangkutan hanya Presiden dan Wakil Presiden,” ucapnya. (Dhe/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini