Beranda Hukum Diduga Rumah Makan Milik Kades yang Jual Miras Jadi Tempat Nongkrong Camat

Diduga Rumah Makan Milik Kades yang Jual Miras Jadi Tempat Nongkrong Camat

Rumah makan milik kades di Kabupaten Pandeglang disegel. (IST)

PANDEGLANG – Rumah makan lesehan milik Kepala Desa Banyuasih, Kecamatan Cigeulis yang ditutup Satpol PP karena menjual Minuman Keras (Miras) beberapa waktu lalu diduga sering dijadikan tempat nongkrong salah satu oknum camat di Pandeglang.

Warga sekaligus pemuka agama setempat, Ujang Arif mengungkapkan bahwa banyak laporan dari masyarakat jika di tempat itu sering dijadikan tempat mabuk-mabukan apabila aktivitas rumah sudah tutup.

“Karena banyak yang ngadu ke saya masalahnya bukan cuma ngejual miras. Tapi warga sering ngelihat pas malam hari, itu banyak orang di sana pada saat rumah makannya sudah tutup, banyak orang yang mabuk-mabukan. Malahan botolnya disimpan di atas meja, enak betul gitu nongkrongnya enggak ngerasa punya dosa,” jelas Ujang, Kamis (6/1/2022).

Kata Ujang, oknum camat yang sering nongkrong dan ikut menenggak miras diduga merupakan Camat Cigeulis yakni Subro Muhlisin. Hal itu berdasarkan laporan dari masyarakat yang sering melihat di lokasi.

“Warga di sini banyak yang lihat dia (Camat Cigeulis) sering nongkrong di sana, sering mabuk di tempat itu. Udah bukan rahasia lagi soalnya warga di sini banyak yang kenal sama dia,” katanya.

Ujang juga mengaku akan melaporkan langsung kelakuan camat itu ke Bupati Pandeglang agar diberikan tindakan tegas lantaran sudah memberikan contoh yang tidak baik pada masyarakat.

“Ada foto-foto sama videonya waktu si camat itu mabuk di sana, saksinya juga banyak warga di sini. Itu nanti yang mau saya laporin langsung ke pimpinannya yang lebih tinggi biar ditindak,” ucapnya.

Ujang juga mengaku bingung ingin melaporkan aktivitas mabuk-mabukan di rumah makan itu pada siapa lantaran kelakuan oknum camatnya juga tidak jauh berbeda. Padahal, pemuka agama di daerah tersebut sudah beberapa kali memperingatkan pengelola rumah makan agar tidak menjual Miras pada warga namun tidak digubris.

“Makanya ketika saya sama kiayi dan warga di sini mau mengadukan persoalan ini ke pihak kecamatan, pasti sama saja, mentok enggak ditindaklanjuti. Wong camatnya aja gitu, sering kelihatan ama warga mabuk di sana. Makanya kita laporin langsung ini ke pemda supaya ditindaklanjuti,” terangnya.

Sementara itu, Kades Banyuasih, Kecamatan Cigeulis, Iyat Sanjaya menerangkan, lahan rumah makan lesehan yang disegel Satpol PP merupakan asetnya. Namun untuk kegiatan dan kepemilikan usahanya dilakukan oleh kakaknya, Masito.

“Perlu saya garis bawahi usaha rumah makan itu bukan punya saya, tapi punya kakak saya. Saya hanya memiliki asetnya, jadi segala kegiatan usaha rumah makan itu saya tidak tahu-menahu,” terangnya.

Hingga berita ini diturunkan, wartawan masih berupaya meminta keterangan dari Camat Cigeulis Subro Muhlisin mengenai dugaan ini. Namun, belum mendapatkan respon. (Med/Red)

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disiniĀ