Beranda Pemerintahan Diduga Kuat Ikut Diklarifikasi BKD, Kadinkes Banten Pilih Bungkam

Diduga Kuat Ikut Diklarifikasi BKD, Kadinkes Banten Pilih Bungkam

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten Ati Pramudji Hastuti. (Foto: Iyus/Bantennews.co.id)

SERANG – Pemeriksaan puluhan pejabat di lingkungan Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Banten, Rabu (2/6/2021), hingga kini terus berjalan. Bahkan, Kepala Dinkes Provinsi Banten, Ati Pramudji Hastuti diduga kuat ikut dimintai klarifikasi oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten.

Bedasarkan pantauan BantenNews.co.id, Kepala Dinkes datang ke Pendopo Gubernur Banten, KP3B, Curug, Kota Serang, sekira pukul 12.30 WIB. Ati datang dengan menggunakan kendaraan Pajero Sport dengan nomor polisi A 1508 TI.

Tak ada pernyataan terlontar dari perempuan berhijab tersebut. Dirinya tampak menghindari sejumlah awak media yang sedari pagi mengawal jalannya pemeriksaan 20 pejabat Dinkes yang menyatakan mengundurkan diri.

Bahkan ketika dihujani pertanyaan awak media, Ati dengan tergesa-gesa langsung memasuki  ruang Aula Pendopo.

Sekitar satu jam lamanya Ati menjalani pemeriksaan BKD. Hingga pukul 13.30 WIB, Ati baru keluar dari Pendopo melalui pintu keluar ruang kerja Gubernur Banten. Sama halnya ketika masuk, dirinya tetap bungkam dan berlalu memasuki kendaraannya.

Pemeriksaan terhadap puluhan pejabat dimulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 13.50 WIB belum selesai.

Sedangkan, pemeriksaan Ati diduga sebagai saksi untuk dimintai keterangan perihal tudingan intimidasi 20 pejabat Dinkes Banten yang mundur.

Diketahui, dalam surat pengunduran diri yang diteken 20 pejabat Dinkes Banten itu terdapat dua alasan.

Alasan pertama, mereka merasa bekerja penuh dengan tekanan hingga mendapatkan intimidasi dari Kepala Dinkes Provinsi Banten, Ati Pramudji Hastuti

Alasan kedua, mereka menilai penetapan LS, Pejabat pembuat komitmen (PPK) Dinkes Banten sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi pengadaan 15.000 masker medis Covid-19 senilai Rp1,68 miliar di Dinkes Provinsi Banten tahun anggaran 2020 sebesar Rp3,3 miliar dalam melaksanakan kerja sesuai perintah Kadinkes namun tidak mendapat perlindungan hukum dari pimpinan.

Sebelumnya, pemeriksaan 20 pejabat berlangsung mulai pukul 08.30 WIB hingga pukul 13.30 WIB pemeriksaan belum selesai.

Bahkan, awak media yang mencoba memasuki area pemeriksaan diusir secara paksa oleh petugas pengamanan dalam alias Pamdal di gerbang masuk Pendopo.

Penjagaan area masuk diperketat hingga seluruh tamu yang mamasuki area tersebut diperiksa secara ketat.

Tak cukup di situ, pengamanan terlihat disebar di beberapa titik pintu masuk mulai pintu depan maupun belakang.

“Tidak boleh ada wartawan, tempat ini disterilkan, ini perintah pimpinan,” cetus salah seorang Pamdal kepada waratawan.

Disinggung alasan tertutup, sumber itu enggan memberikan keterangan detail lantaran tidak diberikan kewenangan pimpinan.

“Saya di sini cuma melaksanakan tugas. Jadi, kalau mau tunggu aja di pos gerbang,” katanya. (Mir/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini