SERANG – Lima perempuan yang diduga terlibat dalam aktivitas prostitusi diamankan petugas gabungan Muspika Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, dalam Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat), Jumat malam, 11 September 2026.
Kelima perempuan berusia antara 30 hingga 45 tahun itu ditemukan di sebuah rumah kontrakan di Desa Sentul, Kecamatan Kragilan. Mereka kemudian dibawa ke Kantor Kecamatan Kragilan untuk didata dan mendapatkan pembinaan dari petugas.
Kelima perempuan tersebut diketahui berasal dari sejumlah wilayah di Banten, di antaranya Kota Serang, Kabupaten Serang, Pandeglang, dan Lebak.
Kapolsek Kragilan AKP Ilman Robiana mengatakan, Operasi Pekat dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukum Polsek Kragilan. Kegiatan tersebut turut melibatkan Camat dan Danramil Kragilan.
“Operasi Pekat ini bertujuan menjaga kondusifitas kamtibmas dengan melakukan patroli dan pemeriksaan terhadap sejumlah lokasi yang diduga berpotensi menjadi tempat terjadinya penyakit masyarakat,” kata Ilman Robiana, Sabtu, 12 September 2026.
Dalam operasi tersebut, petugas menyambangi sejumlah rumah kontrakan yang berdasarkan informasi diduga digunakan untuk aktivitas prostitusi. Dari salah satu lokasi, petugas menemukan lima perempuan yang kemudian diamankan untuk menjalani pendataan dan pemeriksaan awal.
“Petugas melakukan pengecekan terhadap kontrakan-kontrakan yang diduga terdapat aktivitas prostitusi. Lima orang tersebut kemudian kami amankan untuk dilakukan pendataan dan pemeriksaan awal,” ujarnya.
Ilman menegaskan, penanganan terhadap kelima perempuan tersebut dilakukan dengan pendekatan pembinaan. Mereka diberikan arahan dan pemahaman agar tidak kembali terlibat dalam aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.
“Terhadap lima orang tersebut diberikan arahan dan pembinaan agar memahami serta tidak mengulangi kegiatan yang dapat mengganggu ketertiban umum,” jelasnya.
Selain melakukan pemeriksaan di rumah kontrakan, petugas gabungan juga menyambangi sejumlah warung kelontong dan kios jamu di sepanjang Jalan Raya Serang-Jakarta, Desa Sentul.
Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya pencegahan berbagai aktivitas yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Petugas juga memeriksa sejumlah warung atau toko yang diduga menjual minuman beralkohol. Namun, dalam pemeriksaan tersebut petugas tidak menemukan adanya penjualan minuman beralkohol tanpa izin.
“Kami juga melakukan pengecekan terhadap warung atau toko yang diduga menjual miras. Alhamdulillah kami tidak menemukan, namun memberikan imbauan kepada pemilik usaha agar tidak menjual maupun mengedarkan miras tanpa izin,” tegasnya.
Operasi Pekat tersebut diharapkan tidak hanya menjadi langkah penertiban, tetapi juga menjadi upaya pencegahan dan pembinaan sehingga masyarakat dapat menjalani aktivitas dalam lingkungan yang aman, tertib, dan nyaman.
Tim Redaksi
