Beranda Peristiwa Diduga Ilegal, Galian C di Cibadak Lebak Disegel Satpol-PP

Diduga Ilegal, Galian C di Cibadak Lebak Disegel Satpol-PP

Satpol-PP Kabupaten Lebak saat menyegel galian C yang diduga belum memiliki izin. (foto Sandi/BantenNews.co.id)

LEBAK- Diduga ilegal dan mengakibatkan jalan licin, galian C yang berlokasi di Kampung Pangasinan, Desa Kaduagung Tengah, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, di segel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Lebak, Senin (30/6/2025).

Kepala Satpol-PP Kabupaten Lebak, Dartim mengatakan, bahwa penyegelan yang dilakukan pihaknya hari merupakan penyegelan kedua karena sebelumnya galian tersebut sudah pernah disegel.

“Kemarin kita pernah segel, tapi beroperasi kembali. Setelah adanya aduan dari masyarakat makannya anggota kami langsung bertindak,” kata Dartim kepada awak media, Senin (30/6/2025).

Ia mengungkapkan, galian yang berada di Desa Kaduagung Tengah, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak tersebut rupanya tak berizin. Terlebih, lokasi galian juga berada di dekat area perkotaan Rangkasbitung.

“Kita akan terus melakukan penindakan jika memang galian itu masih tetap beroperasi. Apalagi kemarin kabarnya banyak masyarakat yang terpeleset akibat tumpahan tanah,” ujarnya.

Sementara itu, Nana salah seorang warga mengapresiasi dengan penutupan galian C yang ilegal dan membahayakan para pengguna jalan khususnya pengendara sepeda motor.

“Setuju sekali kalau ditutup, kalau bisa semua galian C yang tidak berizin ditutup saja, soalnya dengan adanya galian C sangat merugikan warga khususnya pengendara sepeda motor,” ucap Nana.

Penulis: Sandi Sudrajat
Editor: Usman Temposo

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News