Beranda Pemilu 2024 Diduga Banyak Anggota PPS Rangkap Jabatan, Mahasiswa Laporkan KPU Lebak ke DKPP...

Diduga Banyak Anggota PPS Rangkap Jabatan, Mahasiswa Laporkan KPU Lebak ke DKPP RI

Kantor KPU Lebak. (Sandi/bantennnews)

LEBAK– Sejumlah anggota Panitia Pemungut Suara (PPS) di Kabupaten Lebak diduga rangkap jabatan (double job). Atas dugaan pelanggaran kode etik tersebut Muhamad Taufik Ramdan, mahasiswa Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) melaporkan KPU Lebak ke DKPP RI.

Muhammad Taufik Ramdan mengatakan, dari 1.035 anggota PPS yang dilantik telah ditemukan sebanyak 500 anggota PPS yang diduga double job atau sudah terikat kontrak kerja di instansi lain..

“Perangkat Desa 101 orang, PNS 35 orang, PPK 28 orang, 50 orang guru honorer di lingkungan provinsi banten, PKH 13 orang, PLD 11 orang, 106 Guru Honorer Kemenag KEMENAG di lingkungan pemerintah Lebak, total keseluruhannya ada 500 orang PPS yang double job,” kata Taufik saat dihubungi, Minggu (5/2/2023).

Ia menjelaskan,  anggota PPS yang double job ini tentu telah melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilihan umum.

“Yakni pasal Pasal 6 Ayat (3) huruf c Juncto Pasal 12 huruf a dan Pasal 6 ayat (3) huruf e Juncto Pasal 14 huruf a Pasal 7 ayat 1 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017,” ujarnya.

Ia mengungkapkan, didalam laporan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh 5 orang komisioner KPUD dan 84 PPK Se-kabupaten Lebak didalam seleksi PPS, dirinya melampirkan 11 alat bukti termasuk salinan berita media online.

“Sejak awal kita sudah menemukan kecacatan pada seleksi admnistrasi calon anggota PPS dengan tidak melampirkan surat pernyataan tidak sedang terikat pada pekerjaan lain,” imbuhnya.

Ia menambahkan, dasar pelaporan lain yaitu mekanisme tes wawancara PPS serentak yang ditudingnya hanya sekedar seremonial belaka, pasalnya tidak ada pengumuman nilai hasil tes wawancara.

“Pada saat tes wawancara yang dilakukan serentak di masing-masing PPK se kabupaten Lebak terkesan hanya formalitas, tes wawancara yang nilainya tidak di umumkan bukti bahwa PPK tidak professional, tidak berintegritas, dan tidak transparan, artinya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh PPK telah terjadi pada saat tes wawancara yang meloloskan peserta yang memiliki pekerjaan di intansi lain atau rangkap jabatan,” ucapnya.

Sementara itu, anggota DPRD Kabupaten Lebak, Musa Weliansyah juga sangat menyayangkan hal tersebut. Rangkap jabatan anggota PPS seolah mengabaikan fakta banyaknya sarjana di desa-desa yang masih belum bekerja.

“Kenapa seleksi PPS masih saja meloloskan orang-orang yang rangkap jabatan. Padahal di Kabupaten Lebak masih banyak orang-orang yang berkompeten yang belum bekerja,” kata Musa kepada Banten News.

Ia mengungkapkan, dengan adanya rangkap jabatan anggota PPS tersebut, dirinya menilai jika KPU Lebak terkesan tutup mata dengan polemik yang terjadi ini.

“Tugas dan tanggung jawab pekerjaan awal saja belum tentu terpenuhi, tapi sudah rangkap jabatan menjadi anggota PPS,” ujarnya. (San/Red)

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini