Beranda Hukum Kasus Seleksi KPU Lebak, Publik Bisa Lapor DKPP

Kasus Seleksi KPU Lebak, Publik Bisa Lapor DKPP

(Sumber: mandarnesia.com)

SERANG – Masyarakat bisa mengadukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banten terkait persoalan proses seleksi calon komisioner KPU Kabupaten Lebak kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Proses seleksi tersebut tidak hanya dinilai cacat sejak awal, namun melibatkan integritas tim seleksi (Timsel) dalam merekomendasikan nama-nama calon yang tidak memenuhi standar kualifikasii.

“Masyarakat bisa mengadukan persoalan ini kepada DKPP. Selain itu, KPU juga harus banyak belajar dari peristiwa lolosnya kader Partai Gerindra di KPU Tangerang Selatan. Kalau disebutkan masih banyak lagi persoalan yang sama terjadi di Banten,” kata Direktur Tangerang Public Transparency Watch (TRUTH), Beno Novit Neang, Rabu (23/1/2019).

Jika dari awal proses seleksi sudah cacat, menurut Beno, maka produk dari hasil seleksi pun tidak dapat dipertanggungjawabkan. “Bagaimana kita bicara soal integritas dan independensi kalau jelas-jelas timselnya saja berafiliasi kepada pihak tertentu. Hasil tes psikologis akibatnya diabaikan karena punya kandidat yang dijagokan.”

Peristiwa tersebut, lanjut Beno, bukan hanya menjadikan kepercayaan publik turun terhadap KPU dan Timsel yang bekerja, namun akan menutup kesempatan partisipasi masyarakat terlibat aktif di dalam KPU. “Mau bagaimana, kalau ada anggapan bahwa yang lolos di (seleksi) KPU selalu orangnya si anu, bawaan si anu. Ini kan menghambat kesempatan orang berkarir di KPU,” ujar Beno.

Terpisah, akademisi STISIP Setia Budhi Lebak dan FISIP UNTIRTA, Harits Hijrah Wicaksana berharap, KPU RI harus bertindak cepat. “Karena proses pelaksanaan pemilu dan pilpres sudah berjalan. Jika tidak segera diselesaikan, dikhawatirkan akan mengganggu jalannya proses pemilu dan pilpres,” kata dia.

Selain itu, kata Harits, pihak-pihak lain disarankan tidak memancing di air keruh atas terjadinya pembatalan ini oleh KPU RI. “Jangan sampai hal seperti ini dimainkan isu-isu politik dan dikait-kaitkan dengan salah satu keuntungan atau kerugian para paslon pilpres pasangan nomor urut 01 atau 02. Atau bahkan dimainkan isu ini kepada kepentingan para caleg yg ikut berkompetisi dalam pemilu 2019,” ujarnya.

Lebih lanjut, pihaknya mendukung langkah-langkah yang diambil agar KPU RI dapat menyelesaikannya dan segera memutuskan, menetapkan, dan mengangkat komisioner KPU Kabupaten Lebak dalam waktu yang cepat dan tepat.

“Hal lain yang harus dilihat yaitu terkait proses yang dilakukan oleh tim pansel KPU Lebak. Jika disinyalir terdapat kesalahan atau maladministratif perlu hal ini diperbaiki melalu mekanisme yang sudah diatur. Dan jika terjadi pelanggaran maka perlu diambil tindakan tegas sesuai aturan hukum yang berlaku,” kata dia.

Untuk diketahui, panitia seleksi rekrutmen calon anggota KPU Lebak telah menyatakan 10 kandidat layak bahkan telah mengikuti fit and proper test di antaranya adalah 1. Agus Sugama 2. Ahmad Saparudin 3. Deden Kurniawan 4. Encep Supriatna 5. Jajat Nugraha 6. Lita Rosita 7. Ni’matullah 8. Puadudin 9. Ubaedillah 10. Yayan Hendayana.

Namun 21 Januari 2019, KPU RI menganulir 10 kandidat yang sudah mengikuti fit and proper test pada 3 Januari 2019 dan melaksanakan koreksi juga seleksi ulang pada 24 Januari 2019 dengan 9 kandidiat yang layak mengikuti di antaranya : 1. Ace Sumirsa Ali 2. Agus Sugama 3. Endang Mahdar 4. Ahmad Saparudin 5. Encep Supriatna 6. Haer Bustomi 7. Ni’matullah 8. Aipi 9. Lita Rosita. (You/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini