Beranda Pemerintahan Diduga Alihkan Aliran Sungai, Pemkab Serang Setop Proyek Kawasan Pendidikan di Padarincang

Diduga Alihkan Aliran Sungai, Pemkab Serang Setop Proyek Kawasan Pendidikan di Padarincang

Wakil Bupati Serang M. Najib Hamas (kedua kiri) meninjau lokasi proyek yang diduga menbelokan aliran Sungai Cikalumpang di Ciomas. (Istimewa)

KAB. SERANG — Dugaan perubahan aliran Sungai Cikalumpang akibat adanya aktivitas proyek pembangunan kawasan pendidikan milik sebuah yayasan di Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang mulai mendapat sorotan serius.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang meminta pengelola menghentikan sementara pekerjaan hingga pemerintah memastikan dampak dan legalitas kegiatan tersebut.

Wakil Bupati Serang, M. Najib Hamas mengatakan, Pemkab Serang mendapat informasi mengenai perubahan aliran Sungai Cikalumpang di sekitar lokasi proyek.

Pemerintah kini perlu memastikan apakah perubahan tersebut berkaitan langsung dengan aktivitas pembangunan atau berasal dari kegiatan lain.

“Apakah itu termasuk bagian dari kegiatan yang dilakukan atau kegiatan yang berbeda. Itu yang perlu kita pastikan,” kata Najib usai meninjau lokasi, Senin (31/8/2026).

Menurut Najib, pemerintah tidak bisa membiarkan aktivitas pembangunan berjalan tanpa kejelasan. Apalagi, setiap wilayah memiliki tata ruang dan peruntukan lahan yang harus menjadi acuan sebelum pengelola menjalankan proyek.

“Jangan sampai ada aktivitas, kemudian ternyata peruntukannya tidak sesuai dengan tata ruang,” tegasnya.

Najib meminta pengelola terlebih dahulu mengurus perizinan dan memberikan ruang bagi dinas terkait untuk melakukan pemeriksaan teknis. Pemerintah juga meminta aktivitas alat berat berhenti sementara agar situasi tetap kondusif sekaligus mencegah dampak yang lebih luas.

“Ya, sebaiknya begitu supaya masyarakat juga kondusif,” ujarnya.

Najib menegaskan Pemkab Serang tidak menolak investasi. Pemerintah justru membuka ruang bagi investasi selama pengelola mematuhi tata ruang, aturan lingkungan, legalitas lahan, dan seluruh ketentuan perizinan.

“Pemerintah daerah mendukung investasi dari pihak mana pun, asal sesuai dengan peruntukan wilayah, peruntukan lahan, dan tata ruang,” katanya.

Sementara Camat Padarincang, Agus Saepudin mengatakan masyarakat mulai resah setelah aktivitas proyek bergerak dari wilayah Desa Padarincang menuju Desa Kadubereum.

Baca Juga :  Larangan Mudik, Dishub Perketat Jalur di Wilayah Kabupaten Serang

Menurut Agus, warga khawatir pekerjaan tersebut mengganggu lingkungan, terlebih pemerintah belum menerima proses perizinan secara lengkap.

“Perizinan belum, jadi kan terus merusak lingkungan,” kata Agus.

Agus mengatakan, pengelola sebelumnya memaparkan rencana pembangunan kawasan pendidikan keagamaan sekaligus pengembangan desa wisata. Rencana tersebut berada di lahan sekitar 5 hektare yang mencakup wilayah Desa Padarincang dan Desa Kadubereum.

Namun, aktivitas proyek sudah berjalan sejak awal Agustus. Pemerintah kecamatan kemudian meminta pengelola menghentikan pekerjaan sementara dan menyelesaikan persoalan legalitas lahan serta perizinan.

Penulis : Tb Moch. Ibnu Rushd
Editor : Gilang Fattah