Beranda Pemerintahan Didemo Warga, Pemkot : Izin Operasional Hotel Trans Cilegon Lengkap

Didemo Warga, Pemkot : Izin Operasional Hotel Trans Cilegon Lengkap

Warga Kedung Baya, Kelurahan Kalitimbang, Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Walikota Cilegon memprotes Operasi Trans Hotel

CILEGON – Pemkot Cilegon melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) telah mengeluarkan izin operasi Trans Hotel. Ini lantaran hotel yang berada di Lingkungan Kedung Baya, Kelurahan Kalitimbang, Kecamatan Cibeber itu dinilai memenuhi syarat.

Kepala Bidang Perizinan pada DPMPTSP Cilegon, Tunggul Fernando Simanjutak menyatakan pihak Hotel Trans Cilegon telah memenuhi persyaratan. Bahkan pihaknya juga telah mengeluarkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP).

Selain itu, kelengkapan mulai dari izin usaha, izin lingkungan maupun izin yang dibutuhkan sudah dipenuhi semua oleh pihak hotel.

“Inilah yang membuat kami, untuk mengizinkan Hotel Trans Cilegon beroperasi di Lingkungan Kedung Baya,” kata Tunggul usai hearing antara Perwakilan warga di ruang Asda III sekaligus Plt DPMPTSP Cilegon, Dana Sujaksani, Jumat (25/1/2019).

Sementara terkait dengan izin gangguan, kata Tunggul, DPMPTSP tidak bisa memberikan izin tersebut. Sebab, pemerintah pusat telah mencabut Permendagri Nomor 27 tahun 2016 tentang Izin Gangguan.

“Kalau pun kita paksakan kami sendiri yang justru menyalahi aturan bahkan bisa saja kita yang disomasi sama pemerintah pusat,” ucapnya.

Dia membantah tudingan warga Kedung Baya yang menyebut Hotel Trans Cilegon belum memiliki izin. Menurutnya pengurusan izin usaha tidak membutuhkan rekomendasi atau tandatangan dari warga untuk menyetujui pembangunan hotel.

“Semua izin sudah terpenuhi oleh pihak hotel. Kalau harus ada persetujuan maupun tandatangan dari warga sekitar untuk operasional hotel itu tidak ada dalam aturan. Mau enggak ada tandatangan dari warga tidak akan berpengaruh apapun untuk kami,” tegas Tunggul.

Sementara itu, Camat Cibeber, Noviyogi Hermawan mengaku, selama ini Kecamatan Cibeber telah melakukan tiga kali mediasi dengan warga sebelum Hotel Trans Cilegon beroperasi. Namun, mediasi yang dilakukan justru tidak diindahkan oleh warga.

Baca Juga :  Pemprov Banten Minta Tinjau Ulang, Dewan Ngotot Usulan Tiga Raperda Dilanjutkan

“Sebenarnya kita sudah melakukan mediasi sejak awal. Tapi mereka tidak hadir dalam mediasi ini. Kalau tudingan warga yang menyebut saya tidak berpihak kepada warga atas dasar apa mereka mengatakan itu? Saya sebagai aparat pemerintah ditunjuk secara aturan. Saya juga minta atas dasar apa warga menyuruh saya menutup operasional hotel tersebut? Terus, kalau pun warga bilang di Hotel Trans Cilegon ada kegiatan maksiat dan penjualan miras, tunjukkan ke saya? Enggak bisa kalau cuman berbicara aja. Kalaupun hotel itu melanggar norma, norma yang mana yang mereka langgar? Tunjukkan buktinya ke saya kalau Hotel Trans Cilegon itu menyalahi aturan,” ucapnya. (Man/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News