Beranda Hukum Didatangi Ombudsman, Rutan Serang Janji Evaluasi Standar Pelayanan dan Pengaduan

Didatangi Ombudsman, Rutan Serang Janji Evaluasi Standar Pelayanan dan Pengaduan

Ombudsman RI perwakilan Banten mengunjungi Rutan Kelas IIB Serang. (Rasyid/bantennews)

SERANG – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Banten meninjau Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Serang, Senin (26/10/2026), untuk memeriksa penerapan standar pelayanan publik, keterbukaan informasi, dan mekanisme pengaduan masyarakat.

Kunjungan ini menyoroti aspek pelayanan yang perlu mendapat perhatian agar Rutan Serang menjalankan tugas sesuai ketentuan dan mencegah maladministrasi.

Kepala Rutan Kelas IIB Serang, Rangga Permata mengatakan, Ombudsman mengawali kunjungan dengan koordinasi dan diskusi bersama jajaran rutan. Pembahasan mencakup pelaksanaan tugas pemasyarakatan, pelayanan publik, serta upaya meningkatkan kualitas layanan bagi masyarakat dan warga binaan.

Ombudsman kemudian meninjau sejumlah area dan fasilitas pelayanan untuk melihat kondisi sarana dan prasarana, penerapan standar pelayanan, serta akses masyarakat terhadap informasi publik.

Mekanisme pengaduan juga menjadi perhatian dalam peninjauan tersebut. Aspek ini penting untuk memastikan masyarakat memiliki saluran yang jelas ketika menemukan persoalan pelayanan.

Rangga berharap kunjungan tersebut memperkuat koordinasi antara Ombudsman dan Rutan Serang dalam meningkatkan transparansi serta akuntabilitas pelayanan.

“Melalui kunjungan ini, diharapkan terjalin koordinasi dan sinergi yang semakin baik antara Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten dengan Rutan Kelas IIB Serang dalam mendorong penyelenggaraan pelayanan publik yang transparan, akuntabel, responsif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Rangga juga menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti masukan dan rekomendasi Ombudsman melalui evaluasi standar pelayanan secara berkala, optimalisasi fasilitas, serta penguatan mekanisme pengaduan melalui Call Center SIGAP.

“Seluruh rangkaian kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Rutan Kelas IIB Serang dalam mendukung pengawasan pelayanan publik serta mewujudkan pelayanan pemasyarakatan yang profesional, berintegritas, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat,” katanya.

Namun, pihak rutan belum memerinci temuan Ombudsman dalam peninjauan tersebut maupun rekomendasi spesifik yang perlu segera ditindaklanjuti.

Baca Juga :  Kanwil Kemenkum Banten Bahas Strategi Pendaftaran dan Penghapusan Jaminan Fidusia

Penulis : Rasyid
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd