
SERANG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Banten membahas strategi penerapan kebijakan pendaftaran, perubahan, dan penghapusan jaminan fidusia dalam Diskusi Strategi Kebijakan di Aula Bale Soepomo, Selasa (13/10/2026). Kegiatan ini melibatkan jajaran Kementerian Hukum dari berbagai wilayah secara virtual serta sejumlah pemangku kepentingan.
Diskusi tersebut mengangkat tema analisis strategi implementasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 25 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pendaftaran, Perubahan, dan Penghapusan Jaminan Fidusia.
Kepala Kanwil Kemenkum Banten, Hadiyanto, mengatakan jaminan fidusia berperan penting dalam mendukung pertumbuhan ekonomi, terutama melalui kepastian hukum dalam pembiayaan dengan objek benda bergerak.
“Implementasi kebijakan jaminan fidusia perlu terus dievaluasi agar pelayanan pendaftaran dan penghapusannya berjalan efektif, transparan, dan akuntabel,” ujar Hadiyanto.
Menurutnya, evaluasi diperlukan untuk mengidentifikasi kendala pelayanan sekaligus merumuskan rekomendasi kebijakan yang mampu memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
Hadiyanto menjelaskan, Permenkumham Nomor 25 Tahun 2021 mengatur optimalisasi layanan pendaftaran jaminan fidusia secara elektronik. Namun, pelaksanaannya masih menghadapi sejumlah kendala, seperti masalah teknis penginputan dan sinkronisasi data serta belum optimalnya penghapusan atau roya fidusia setelah debitur melunasi kewajibannya.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Ferry Ferdiansyah, bersama tim kerja analis kebijakan. Mereka berharap diskusi ini menghasilkan rekomendasi untuk memperbaiki pelaksanaan kebijakan pendaftaran, perubahan, dan penghapusan jaminan fidusia.
Penghapusan Fidusia Perlu Diperkuat
Diskusi menghadirkan empat narasumber yang membahas persoalan jaminan fidusia dari perspektif hukum, praktik kenotariatan, pelayanan penyuluhan hukum, dan administrasi hukum umum.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Achmad Jailani, menjelaskan bahwa jaminan fidusia bersifat aksesori atau mengikuti perjanjian pokok. Karena itu, jaminan fidusia berakhir demi hukum ketika utang yang dijamin telah hapus, sebagaimana diatur dalam Pasal 25 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
Meski demikian, pihak terkait tetap perlu menghapus pencatatan jaminan dari sistem administrasi untuk memastikan status hukum objek jaminan tercatat dengan jelas.
Achmad juga menyoroti kewajiban penerima fidusia untuk memberitahukan penghapusan jaminan dalam waktu 14 hari kalender. Menurutnya, persoalan penghapusan fidusia tidak hanya menyangkut kepatuhan terhadap aturan, tetapi juga kapasitas pelayanan, kualitas data, dan mekanisme penyelesaian jika penghapusan tidak dilakukan.
“Pendaftaran memberi kepastian ketika jaminan lahir; penghapusan memastikan kepastian ketika jaminan berakhir,” kata Achmad.
Sementara itu, Ketua Pengurus Daerah Ikatan Notaris Indonesia Tangerang Selatan, Arie Herawati, menekankan pentingnya kepatuhan penerima fidusia dalam menyelesaikan kewajiban administrasi setelah debitur melunasi kredit.
Proses tersebut mencakup penyelesaian dokumen terkait, termasuk pengembalian BPKB dan surat penghapusan jaminan kepada pemberi fidusia. Langkah ini penting agar debitur tidak menghadapi kendala administrasi setelah memenuhi kewajibannya.
Dari perspektif pelayanan hukum, Penyuluh Hukum Ahli Pertama Kanwil Kemenkum Banten, Ridho Wahyu Hidayat, mengatakan layanan pendaftaran fidusia secara elektronik telah berjalan. Namun, pengelolaan penghapusan jaminan masih memerlukan penguatan.
Ridho menilai pemerintah perlu meningkatkan sosialisasi kebijakan, memperkuat kepatuhan para pihak, meningkatkan koordinasi antarlembaga, serta mendukung keandalan sistem elektronik. Evaluasi terhadap regulasi teknis juga diperlukan agar pelaksanaan layanan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Adapun Analis Hukum Ahli Muda Direktorat Perdata, Dwi Ayu Parasmitha, memaparkan ketentuan formal pembuatan akta jaminan fidusia. Notaris harus membuat akta dalam bahasa Indonesia dan mencantumkan identitas para pihak, perjanjian pokok, uraian objek jaminan, nilai penjaminan, serta nilai benda yang menjadi objek fidusia.
Melalui diskusi ini, Kanwil Kemenkum Banten mendorong perbaikan tata kelola layanan fidusia, terutama dalam proses penghapusan setelah debitur melunasi utangnya. Penguatan layanan diharapkan tidak hanya mempermudah administrasi, tetapi juga menjamin kepastian hukum bagi kreditur dan debitur.