SERANG – SA (22) seorang mantan sekuriti ditangkap polisi atas dugaan kekerasan seksual terhadap DE (18), warga Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang. Polisi menyebut, pelaku menyetebuhi korban tiga kali dalam satu malam di lokasi berbeda usai mencekoki miras.
Kapolres Serang, AKBP Andri Kurniawan, menjelaskan peristiwa itu terjadi pada Selasa (16/9/2026) dini hari. Saat itu, kata dia, korban bersama seorang teman perempuannya bertemu SA di Pos 17 kawasan Industri Modern, pada Selasa (15/9/2026) malam.
Polisi menyebut, terduga pelaku sedang mengonsumsi minuman keras bersama rekannya, AD. Kemudian, pelaku menghampiri korban dan memaksanya untuk meminum minuman keras tersebut.
“Pelaku yang saat itu sedang minum miras bersama rekannya, AD, mencoba menggoda dan menghampiri korban. Pelaku kemudian memaksa korban untuk meminum miras tersebut,” ujar Rabu, (23/9/2026).
Setelah minuman tersebut habis, SA mengajak korban dan temannya untuk berkeliling menggunakan sepeda motor. Dalam perjalanan, SA berboncengan dengan korban. Disebutkan, SA di tengah perjalanan memisahkan diri dari rekananya.
Polisi bilang, SA kemudian membawa korban ke sebuah ruko kosong di wilayah Carenang. Di tempat itu, korban yang masih dalam pengaruh minuman keras dipaksa berhubungan badan oleh pelaku.
“Di tempat kosong dan gelap tersebut, korban dipaksa untuk melayani nafsu bejat pelaku. Korban yang masih dalam pengaruh miras tidak berdaya,” tuturnya.
Setelah itu, lanjut polisi, SA kembali membawa korban berkeliling. Sekitar pukul 03.30 WIB, SA menghentikan kembali kendaraannya di sebuah terowongan jalan tol dan kembali menyetubuhi korban.
Tak hanya sampai di situ, polisi juga mengungkapkan bahwa SA kemudian membawa korban ke rumah AD di Desa Tambak Pasir. Di rumah tersebut, SA diduga kembali menyetubuhi korban untuk ketiga kalinya.
Kasatreskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady, menyebut korban berada dalam kondisi tidak sadar penuh akibat pengaruh minuman keras ketika peristiwa itu terjadi. Sehingga, korban tak bisa melawan.
“Pelaku seolah tidak memiliki rasa belas kasihan. Korban yang masih di bawah umur dan dalam kondisi tidak sadar penuh dipaksa melayani hasrat pelaku di tiga lokasi berbeda dalam satu malam,” sampainya.
Kata Andy, korban akhirnya melarikan diri dari rumah AD, tempat trakhir ia disetubuhi pelaku. Korban memanfaatkan SA yang lengah untuk melarikan diri. Setibanya di rumah, korban menceritakan kejadian tersebut kepada orangtuanya.
“Korban melaporkan kejadian ini kepada orangtuanya. Orangtua korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Unit PPA Polres Serang,” ujarnya.
Menindaklanjuti hal itu, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang melakukan pengembangan dan penyelidikan laporan korban.
Hingga akhirnya, polisi menangkap SA di kediaman AD, di kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, pada Rabu malam (17/9/2026),
“Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolres Serang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ucapnya.
Dengan begitu, SA disangkakan dengan Pasal 285 KUHP tentang perkosaan dan Undang-Undang Perlindungan Anak, berdasarkan keterangan kepolisian mengenai usia korban.
“Kami akan memproses hukum pelaku secara maksimal. Kami juga mengimbau kepada masyarakat, khususnya para remaja putri, untuk lebih berhati-hati dan tidak mudah percaya kepada orang yang baru dikenal,” pungkasnya.
Penulis: Rasyid
Editor: Ibnu Rushd
