Beranda Pemerintahan LP2B Dinilai Hambat Investasi, Wabup: Investor Terancam Tinggalkan Kabupaten Serang

LP2B Dinilai Hambat Investasi, Wabup: Investor Terancam Tinggalkan Kabupaten Serang

Wakil Bupati Serang M. Najib Hamas saat ditemui di ruang kerjanya. (Iyus/bantennews)

KAB. SERANG – Wakil Bupati Serang Muhammad Najib Hamas mengungkapkan keresahan para investor yang kesulitan merealisasikan pembangunan industri akibat penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan Lahan Baku Sawah (LBS). Ia mengingatkan, tanpa solusi dari pemerintah pusat, Kabupaten Serang berpotensi kehilangan investasi.

Najib mengatakan, sejumlah investor sudah membeli lahan di kawasan industri, namun gagal mengurus izin pembangunan karena lahan tersebut masuk dalam peta LP2B atau LBS.

“Kalau tidak ada jalan keluar dari pusat, ada potensi investor pindah ke daerah lain. Itu yang sedang kami upayakan, supaya pusat mengeluarkan kebijakan yang solutif, baik untuk menjaga ketahanan pangan maupun melindungi investor yang sudah membeli tanah di Kabupaten Serang,” kata Najib, Jumat (31/7/2026).

Menurut Najib, persoalan itu tidak hanya terjadi di Kabupaten Serang, tetapi juga dialami banyak daerah lain. Namun, ia menilai, pemerintah pusat perlu segera mengeluarkan regulasi yang mampu menjaga keseimbangan antara perlindungan lahan pertanian dan iklim investasi.

Ia menjelaskan, perusahaan yang telah mengantongi izin sebelum penetapan LP2B masih memiliki peluang mengajukan pelepasan status LBS melalui pemerintah daerah sebelum diteruskan ke pemerintah pusat.

“Kalau izinnya sudah keluar, ada mekanisme pengajuan pelepasan status LBS. Nanti investor mengajukan ke pemerintah daerah, kemudian kami usulkan ke pemerintah pusat,” ujarnya.

Najib mengakui persoalan menjadi lebih rumit bagi investor yang sudah membeli lahan, tetapi belum bisa mengurus izin industri karena lahannya berubah status menjadi LBS.

Menurutnya, kondisi itu menciptakan ketidakpastian hukum yang dapat mengganggu kepercayaan investor.

“Investor sudah membeli tanah di kawasan industri, tetapi ternyata tidak bisa dibangun. Situasi seperti ini jelas mengganggu iklim investasi,” tegasnya.

Ia menilai investasi memiliki peran penting untuk mendukung pertumbuhan ekonomi daerah, memperkuat kolaborasi dengan dunia usaha, sekaligus membantu pemerintah menghadapi keterbatasan fiskal.

Baca Juga :  Pencari Kerja di Kota Serang Tinggi, Bukti Pengangguran Membeludak?

“Investasi sangat kami butuhkan untuk memperkuat kolaborasi dengan dunia usaha dan menjadi salah satu solusi atas keterbatasan fiskal daerah,” katanya.

Najib mengungkapkan, lebih dari 10 investor telah menyampaikan persoalan serupa kepada Pemerintah Kabupaten Serang. Bahkan, salah satu perusahaan diketahui sudah menguasai lahan seluas sekitar 50 hektare, namun belum bisa mengurus izin industri karena lahannya masuk kawasan LBS.

“Ada perusahaan yang sudah memiliki sekitar 50 hektare lahan, tetapi tidak bisa mengajukan izin industri karena lahannya dinyatakan LBS,” ungkapnya.

Ia menyebut, persoalan tersebut banyak terjadi di kawasan industri Kibin, Cikande, Kopo, dan Jawilan. Sejumlah perusahaan bahkan sudah mengantongi izin sebelumnya, tetapi kini tetap terkendala status lahan.

Najib berharap pemerintah pusat segera menerbitkan regulasi yang memberikan kepastian hukum bagi investor tanpa mengabaikan perlindungan lahan pertanian.

“Kami berharap pusat segera mengeluarkan ketentuan yang jelas agar iklim investasi tetap terjaga dan investor yang sudah berinvestasi di Kabupaten Serang tidak dirugikan,” pungkasnya.

Penulis : Tb Moch. Ibnu Rushd
Editor : Gilang Fattah