Beranda Pemerintahan Dibingungkan Aturan Lembaga, Plt Walikota Cilegon Tegaskan Percepatan Pelabuhan Warnasari

Dibingungkan Aturan Lembaga, Plt Walikota Cilegon Tegaskan Percepatan Pelabuhan Warnasari

Edi Ariadi - foto Gilang Fattah/BantenNews.co.id

CILEGON – Plt Walikota Cilegon Edi Ariadi menegaskan bahwa permintaan Kesyahbandaran, Otoritas Pelabuhan (KSOP) Klas I Banten terhadap 10 hektar dari total luas 45 hektar Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Warnasari untuk kepentingan kerja sama konsesi memaksa status Hak Guna Bangun (HGB) harus digugurkan terlebih dulu.

Menurut Edi berdasarkan mekanisme yang ia peroleh dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Cilegon, setelah sertifikasi itu kembali menjadi HPL atas nama Pemkot Cilegon, barulah HPL baru dapat dipecah sesuai dengan ketentuan luas lahan yang diharapkan KSOP Klas I Banten.

“Pemisahan HPL itu baru bisa dilakukan setelah semua proses itu dilalui, barulah konsesi berproses. Tapi walaupun HPL itu belum displit, belum terjadi, maka akan ada keterangan dari BPN kalau itu (pemecahan HPL) sedang proses, konsesi itu sudah bisa dilakukan sama KSO. Itu versi BPN. Tapi kalau versi KSOP, ngga bisa,” ujar Edi di ruang kerjanya, Jumat (7/9/2018) kemarin.

Perbedaan pendapat dari BPN dan KSOP yang mengacu pada regulasi masing-masing lembaga, kata dia, telah membingungkan Pemkot Cilegon dan PT Pelabuhan Cilegon (PCM), selaku BUMD yang akan mengelola Warnasari. Parahnya lagi, kondisi ini turut menuai perbedaan pandangan antara pejabat Pemkot Cilegon dan PT PCM, hingga sejumlah pejabat melakukan studi komparasi ke Kota Probolinggo yang dikabarkan telah melakukan kerja sama konsesi.

“Ya, makanya saya juga bingung. Kemarin itu ada Asda II, segala macam (studi komparasi), sampai akhirnya saya sampai ngancam. Sudahlah, ngga usah buka-buka lagi aturan itu yang bisa bikin kita ngga bergerak. Intinya sekarang kita sudah satu pendapat nih, bahwa HPL itu ngga akan diambil karena ada batas waktu. Jadi ngga usah digede-gedein seperti (durasi konsesi) 75 tahun yang akan datang itu, takut lepaslah. Malah menghambat lagi jadinya,” katanya.

Edi meminta agar persoalan tahapan pemecahan HPL itu dipercayakan sepenuhnya pada PT PCM yang sudah menerima HPL Warnasari itu sebagai penyertaan modal berikut dana Rp98 miliar beberapa tahun lalu. (dev/red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini