Beranda Pemerintahan Dishub Lebak Naikkan Tarif Angkutan Umum 20 Persen

Dishub Lebak Naikkan Tarif Angkutan Umum 20 Persen

Angkutan Umum di Terminal Mandala.

LEBAK – Tarif angkutan umum di Kabupaten Lebak naik sebesar 20 persen. Hal itu setelah Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Lebak menaikkan tarif angkutan umum pasca kenaikan BBM.

Kepala Dishub Kabupaten Lebak Rully Edward mengatakan, kenaikan tarif angkutan ini berdasarkan Perbup Lebak Nomor 94 Tahun 2022 tentang Tarif Angkutan Umum Wilayah Lebak.

“Para petugas di lapangan sudah mensosialisasikan kenaikan tarif angkutan di seluruh terminal yang berada di Kabupaten Lebak,” kata Rully saat dihubungi, Selasa (11/10/2022).

Ia menjelaskan, jika tarif angkot sama, karena jaraknya relatif dekat dan hanya melayani trayek di seputaran kota.

“Untuk angkutan desa jaraknya jauh, kami tetapkan tarifnya per kilometer. Misalnya trayek Rangkasbitung-Cipanas itu tarif dasarnya Rp674. Jaraknya 35 kilometer, jadi tarifnya Rp23.604,” ujarnya.

Ia menambahkan, kepada seluruh sopir angkutan umum yang beroperasi di Kabupaten Lebak haruslah mengikuti aturan yang sudah ditentukan oleh Dishub Lebak, jangan sampai sopir membebani kepada para penumpang

“Jika sampai ada masyarakat yang dibebani dengan menaikkan harga tarif yang sudah ditentukan oleh kami, maka kami tidak segan-segan untuk menindak tegas oknum tersebut,” imbuhnya.

Herman, salah seorang sopir angkutan umum mengatakan, jika dirinya bersama sopir yang lain menyambut baik dengan kenaikan harga tarif angkutan umum.

“Kami sangat senang dengan kenaikan tarif tersebut, sebab jika tarif tidak naik otomatis pendapatan kita juga akan menurun. Masa BBM naik tarif tidak naik,” ucap Herman saat ditemui di Terminal Mandala.

(San/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini