Beranda Pemerintahan Dewan Minta Penyertaan Modal 98,5 M PT PCM Dikembalikan ke Kas Daerah,...

Dewan Minta Penyertaan Modal 98,5 M PT PCM Dikembalikan ke Kas Daerah, Ini Alasannya

Ketua DPC partai Demokrat Cilegon, Rahmatulloh. (Foto : Gilang)

CILEGON – Peliknya persoalan pembangunan Pelabuhan Warnasari telah membuat banyak pihak merasa pesimis bisa terwujud. Apalagi sisa Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2016-2021 hanya tinggal sekitar 1,5 tahun lagi.

Anggota DPRD Kota Cilegon, Rahmatulloh mengusulkan agar penyertaan modal Rp98,5 miliar yang sudah dipegang PT Pelabuhan Cilegon Mandiri (PCM) agar dikembalikan lagi ke kas daerah.

Ini dilakukan agar dana yang cukup besar itu bisa produktif dan bisa menghasilkan dividen bagi Pemkot Cilegon guna mendukung program pembangunan lainnya.

“Selama ini kan dana Rp98,5 miliar di rekening PCM itu mengendap tanpa menyumbang dividen. PT PCM saat ini hanya menyumbang kas daerah dari jasa pandu atau parkir kapal domestik atau luar hanya sekitar Rp7 miliar per tahun,” terangnya, Kamis (25/7/2019).

Dia menjelaskan jika penyertaan modal Rp98,5 miliar dikembalikan ke kas daerah dan dikelola menjadi deposito di bank bisa menyumbang dividen hingga Rp8 miliar per tahun.

“Jadi kalau Rp98,5 miliar ini didepositokan di bank BPRS atau BJB untuk mengolah dana itu untuk kepentingan yang lain, pemerintah bisa mendapatkan dividen, bayangkan bila Rp98,5 ini didepositokan per tahun bisa mendapatkan Rp6 miliar sampai Rp8 miliar. Sehingga pemasukan daerah bisa diataa Rp10 miliar per tahun,” terangnya.

Dia menuturkan bahwa hal ini adalah solusi menambahkan pemasukan kas daerah atas tidak adanya kejelasan pembangunan Pelabuhan Warnasari.

“Kelihatannya pembangunan Pelabuhan Warnasari ini cukup pelik. Sehinga ketika itu kisruh terus menerus, tidak ada investor yang datang membangun penyertaan modalnya ke Pelabuhan Warnasari atau PT PCM. Karena lahan yang akan dibangun juga banyak diklaim. Kalau begini terus kapan investor mau datang?. Apalagi perizinan dari Kementerian Perhubungan juga belum selesai,” katanya.

Sementara itu Walikota Cilegon, Edi Ariadi menegaskan tak sepakat jika penyertaan modal Rp98,5 PT PCM dikembalikan kembali ke kas daerah.

“Kan itu sudah diperdakan, sekarang dilihat saja uang di situnya jadi apa? di PCM-nya. Kan sama taro di bank juga, cuma beda ininya doang, kalau didepositokan masukan APBD, kalau di PCM kan masuk perusahaan, kan kalau itu udah diserahkan masa ditarik lagi. Gak setuju lah saya. Kalau PCM dilihatnya belum ada kemajuan dilihat dulu penyebabnya. Kecuali didiemin,” tandasnya. (Man/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini