SERANG – DPRD Banten meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten segera mencairkan bantua sosial tunai (BST) bagi masyarakat yang terdampak pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4. Hal itu untuk menekan tingkat kerentanan sosial yang timbul akibat pandemi Covid-19.
Wakil Ketua DPRD Banten, M. Nawa Said Dimyati menjelaskan, sebagaimana telah diatur dalam Undang-undang (UU) nomor 2 tahun 2020 agar pemerintah pusat dan daerah bisa melakukan refocusing anggaran dalam rangka untuk penanganan dan pencegahan Covid-19, baik dari aspek medis maupun melalui BST untuk menekan tingkat kerawanan sosial. “Kita minta Pemprov untuk lakukan refocusing,” jelas Nawa.
Terkait data penerima BST, pria yang akrab disapa Cak Nawa itu meminta Pemprov Banten bisa mengacu pada penerima jaringan pengaman sosial (JPS) tahun 2020 yaitu sebanyak 422. 177 masyarakat Banten mendapat bantuan JPS Rp500 ribu sampai Rp600 ribu setiap bulannya.
“Tapi kalau melihat kondisi keuangan daerah sekarang, Pemprov Banten tidak perlu lagi memaksakan agar bantuan BST sama dengan tahun kemarin. Yang terpenting adalah bisa ikut meringankan beban ekonomi masyarakat Banten yang terkena dampak dari diberlakukannya PPKM darurat dan PPK level 3 sampai 4 di Banten,” kata Nawa.
“Karena pusat juga sekarang ngasihnya nominalnya Rp300 ribu. Terserah mau dua bulan atau tiga bulan (sumber APBD Banten), tapi ada. Hal itu melihat keprihatinan nasional saat ini, Perhatian Banten terlihat lah secara jelas keterlibatan, yaitu melalui refocusing anggaran,” sambungnya.
Disisi lain, pihanyanya meyakini penerapan PPKM akan terus berlanjut, meski penerapan PPKM darurat dan PPKM level 3 hingga 4 berakhir.
“Prediksinya penerapan PPKM level 1 hingga 2 diyakini akan terus berlanjut. Hal itu melihat pelaksanaan vaksinasi dilapangan menuju hard immunity masyarakat Banten khususnya sampai saat ini masih belum tercapai,” ungkapnya.
Berkaca dari data BPS, angka kemiskinan di Provinsi Banten mengalami kenaikan, sehingga perlu peran serta dari Pemprov Banten dalam meringankan beban masyarakat akibat pendemi Covid-19.
Berbagai solusi ditawarkannya, mulai dari percepatan penyaluran anggaran reguler atau alokasi bansos yang sebelumnya telah direncanakan, seperti bantuan Jamsosratu hingga perubahan peruntukan bantuan keuangan kepada Pemkab dan Pemkot tahun 2021, agar sebagian anggarannya bisa dipergunakan untuk keperluan BST, melihat penyalurannya sendiri sampai saat ini belum dilakukan, untuk meringankan beban ekonomi masyarakat.
“Bantuan keuangan itu kan bisa, diambil sebagian untuk danain ini (BST). Atau bantuan keuangan cepat didorong, tapi didorong untuk BST, kan bisa. Itu kan kewenangan Pemprov,” ujar politisi Demokrat itu.
(Mir/Red)
