Beranda Pemerintahan Dewan Minta Kabupaten/Kota Simpan RKUD di Bank Banten

Dewan Minta Kabupaten/Kota Simpan RKUD di Bank Banten

Ade Hidayat. (Iyus/bantennews.co.id)

SERANG – Komisi III DPRD Banten meminta kepada manajemen PT. Bank Pembangunan Daerah (BPD) Banten Tbk atau Bank Banten untuk lebih aktif melakukan komunikasi dengan pemerintah kabupaten/kota. Hal itu guna meyakinkan kabupaten/kota untuk menjadikan bank milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) sebagai tempat menyimpan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).

Diketahui, Jumat (28/5/2021), Pemprov Banten resmi memindahkan kembali RKUD-nya dari Bank Jabar Banten (bjb) ke Bank Banten. Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Banten Nomor 580/Kep.126-huk/2021 tentang Penunjukan PT Bank Pembangunan Daerah Banten, Tbk Cabang Khusus Serang  Sebagai Tempat Penyimpanan Uang Milik Pemerintah Provinsi Banten.

Wakil Ketua Komisi III DPRD Banten, Ade Hidayat mengatakan, pihaknya menaruh harapan besar pasca pemindahan kembali RKUD ke Bank Banten. Oleh karena itu, dirinya juga meminta kepada manajeman Bank Banten agar lebih aktif melakukan komunikasi dengan pemerintah kabupaten/kota.

“Yakinkan mereka agar memindahkan RKUD-nya masing-masing ke Bank Banten,” kata Ade, Sabtu (29/5/2021).

Lebih lanjut, Ade berharap manajemen Bank Banten juga dapat menjalankan strategi bisnis lebih efektif. “Manajemen Bank Banten punya tanggungjawab membuktikan kinerjanya (dan) mampu membawa Bank Banten ke arah yang lebih baik,” harapnya.

Sementara, Gubernur Banten, Wahidin Halim (WH) meyakini Bank Banten sebagai bank kebanggaan masyarakat Banten juga dapat mendapat kepercayaan dari kabupaten/kota.

“Kalau Bank Banten sudah dipercaya, saya yakin Bupati/Walikota akan menaruh kas daerah (RKUD) di Bank Banten. Saham Bank Banten di pasar juga sudah cukup bagus,” ujar WH.

Seperti diberitakan, Dirut Bank Banten, Agus Syabarrudin mengatakan, Bank Banten saat ini sedang melakukan proses transformasi. Salah satunya dengan mempersiapkan Bank Banten untuk bersaing melalui penguatan modal insani, penguatan sistem informasi, penguatan permodalan dan likuiditas, serta mempersiapkan teknologi informasi dan refocusing usaha.

“Secara prinsip, Bank Banten siap untuk penerimaan RKUD Provinsi Banten dan pengelolaannya,” kata Agus.

Lebih lanjut, Agus mengungkapkan, etelah status Bank Dalam Pengawasan Khusus (BDPK) dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Banten terus berbenah dengan merubah budaya perusahaan. Tujuannya, agar Bank Banten semakin dipercaya oleh masyarakat atau nasabah sebagai tempat menyimpan uangnya.

(Mir/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini