
KAB. TANGERANG – Desakan agar Bupati Tangerang mengevaluasi Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang, Ujat Sudrajat, menguat menyusul kebakaran di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Jatiwaringin, Kecamatan Mauk.
Kebakaran yang terjadi sejak Selasa (30/6/2026) sekitar pukul 11.10 WIB hingga kini, atau telah memasuki hari ketujuh, belum berhasil dipadamkan sepenuhnya. Insiden tersebut dinilai tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga mengancam kesehatan masyarakat akibat asap yang ditimbulkan.
Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jakarta, Muhammad Aminullah, menilai Bupati Tangerang Moch Maesyal Rasyid perlu melakukan evaluasi terhadap kinerja Kepala DLHK.
“(Kinerja) kepala dinas perlu dipertanyakan, diperdalam, dan dievaluasi oleh bupati,” tegas Aminullah, Senin (6/7/2026).
Aminullah mengatakan kebakaran TPA Jatiwaringin bukan sekadar insiden biasa, melainkan diduga dipicu oleh pengabaian dan kelalaian dalam tata kelola persampahan.
Ia mengingatkan, kebakaran di TPA Jatiwaringin juga pernah terjadi pada 2023. Peristiwa yang berulang tersebut menunjukkan masih adanya persoalan serius dalam pengelolaan sampah, khususnya penggunaan sistem open dumping.
Menurutnya, kejadian tersebut seharusnya menjadi alarm bagi Pemerintah Kabupaten Tangerang untuk segera membenahi sistem pengelolaan sampah. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, sistem open dumping seharusnya sudah tidak lagi digunakan sejak 2013.
“Memang ada masalah yang belum diselesaikan sampai sekarang. Sehingga ancaman kebakaran TPA ini masih terus terjadi,” katanya.
Aminullah menegaskan penggunaan sistem open dumping merupakan bentuk pengabaian terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Jadi enggak hanya kesalahan saja, tapi memang sudah pengabaian bentuknya,” ujarnya.
Ia menjelaskan, sistem open dumping menyebabkan penumpukan sampah dalam jumlah besar yang memicu terbentuknya gas metana, gas yang mudah terbakar dan berpotensi menyebabkan kebakaran.
Menurutnya, Pemkab Tangerang seharusnya telah memiliki peta jalan untuk meninggalkan sistem open dumping, namun hingga kini masih bergantung pada pola lama.
Terkait pihak yang bertanggung jawab, Walhi menilai secara operasional pengelolaan TPA berada di bawah kewenangan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK). Karena itu, kepala dinas dinilai harus bertanggung jawab apabila ditemukan unsur kelalaian dalam pengelolaan TPA.
Meski demikian, Aminullah menegaskan tanggung jawab tidak hanya berada di tingkat pemerintah daerah. Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) melalui aparat penegakan hukum lingkungan juga diminta melakukan evaluasi dan audit terhadap pengelolaan TPA Jatiwaringin.
“KLH perlu melakukan audit terkait dengan pertanggungjawaban atas kejadian tersebut,” tandasnya.
KLH: Api Diduga Berasal dari Area Open Dumping
Sementara itu, dugaan bahwa penggunaan sistem open dumping menjadi pemicu kebakaran juga disampaikan Deputi Penegakan Hukum KLH/BPLH, Rizal Irawan.
Menurut Rizal, titik api diduga berasal dari area TPA yang belum menerapkan sistem controlled landfill dan masih menggunakan metode open dumping.
Ia mengungkapkan, dari total sekitar 33 hektare area operasional TPA Jatiwaringin, baru sekitar 5 hingga 7 hektare yang telah menerapkan sistem controlled landfill.
“Api dimungkinkan dari area yang belum controlled landfill,” ujar Rizal, Minggu (5/7/2026).
Meski demikian, KLH masih menunggu proses pemadaman selesai sepenuhnya sebelum melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait penyebab pasti kebakaran.
Saat ini, fokus utama masih pada upaya pemadaman dan pencegahan agar api tidak meluas ke area lain.
“Kita masih fokusnya adalah pemadaman dan pencegahan agar tidak melebar. Nanti ketika sudah selesai kita baru akan turun lagi ke sini, apa sih penyebab utama kebakaran ini,” kata Rizal.
Penulis: Saepulloh
Editor: Usman Temposo