
CILEGON — Polres Cilegon melalui Polsek Pulomerak berhasil mengungkap kasus penganiayaan berat yang dipicu oleh dendam lama. Pelaku melakukan penusukan terhadap korban menggunakan pisau dapur hingga menancap di kepala.
Kapolres Cilegon, AKBP Andika Adi Pradana menjelaskan, tersangka yang ditangkap berinisial R (54). Ia diamankan setelah melakukan tindakan penganiayaan berat terhadap korban berinisial J (49).
Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 25 September 2026 sekira pukul 03.30 WIB di Bengkel Alfayan yang berlokasi di bawah Flyover Jalan Raya Merak, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon.
“Motif di balik penganiayaan berat ini adalah rasa sakit hati dan dendam pribadi. Pelaku menyimpan dendam lantaran pernah dipukul oleh korban pada tahun 2018 lalu. Meskipun permasalahan masa lalu itu sempat diselesaikan, tersangka ternyata masih menyimpan dendam hingga nekat merencanakan aksi penusukan tersebut,” ujar AKBP Andika Adi Pradana saat konfrensi pers Pengungkapan Kasus Tindak Pidana di Daerah Hukum Polres Cilegon, Selasa (3/11/2026).
Kapolres menjelaskan kasus penganiayaan ini terjadi saat korban sedang tertidur di area bengkel. Pelaku secara mendadak menyerang korban menggunakan sebilah pisau dapur sepanjang 27 cm.
Aksi penyerangan tersebut menyebabkan korban mengalami luka tusuk serius pada bagian kepala atas pelipis kanan serta luka sobek di bagian telapak tangan kanan.
Saksi di lokasi yang menemukan korban dalam kondisi terluka parah langsung membawanya ke RS Krakatau Medika Cilegon sekitar pukul 04.30 WIB untuk penanganan medis emergency.
Saat tiba di IGD, pisau dapur milik pelaku masih dalam kondisi menancap di kepala korban sebelum akhirnya dilakukan operasi penanganan bedah saraf.
Dalam pengungkapan kasus ini, pihak kepolisian mengamankan barang bukti berupa: sebilah bilah pisau dapur dengan gagang kayu sepanjang 27 cm, satu unit ponsel merek Oppo A15 S, bukti transaksi pembayaran pengobatan rumah sakit, satu stel pakaian milik tersangka (celana jeans Levi Strauss dan kaos hitam 3 Second) yang digunakan saat aksi penganiayaan.
“Atas perbuatannya, tersangka Rusdiman dijerat dengan Pasal 468 ayat (1) KUHPidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 9 tahun,” ujar Kapolres.
Kapolres Cilegon mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tetap aktif menjaga kondusifitas wilayah serta menyelesaikan setiap perselisihan melalui jalan mufakat.
Warga juga diminta untuk tidak segan melaporkan kejadian tindak pidana melalui Call Center Polisi 110 atau ke kantor polisi terdekat.
Penulis: Usman Temposo
Editor: Wahyudin