Beranda Peristiwa Demo DPRD, Buruh Kabupaten Serang Tolak RUU Ketenagakerjaan

Demo DPRD, Buruh Kabupaten Serang Tolak RUU Ketenagakerjaan

Buruh tang tergabung dalam ASPSB Kabupaten Serang unjukrasa di depan DPRD Kabupaten Serang. (Iyus/bantennews)

KAB. SERANG — Aliansi Serikat Pekerja Serikat Buruh (ASPSB) Kabupaten Serang menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Kabupaten Serang, Kamis (10/9/2026). Dalam aksinya, mssa buruh menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan.

Massa menilai, draf RUU tersebut masih mengandung banyak ketentuan yang tidak berpihak pada kepentingan buruh.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) ASPSB Kabupaten Serang, Arizal Peni mengatakan, tuntutan pertama menyasar DPRD Kabupaten Serang. Aliansi meminta DPRD merekomendasikan kepada DPR RI dan pemerintah pusat agar merevisi draf RUU Ketenagakerjaan.

Menurut Arizal, aliansi mencatat sekitar 51 poin pasal yang mereka nilai tidak mengakomodasi kepentingan buruh.

“Tuntutan pertama, kami meminta DPRD merekomendasikan kepada DPR RI dan pemerintah pusat untuk merevisi draf RUU Ketenagakerjaan. Ada sekitar 51 poin pasal yang tidak mengakomodir kepentingan buruh,” kata Arizal.

Tuntutan kedua menyasar pemerintah daerah. Buruh meminta Pemkab Serang mempertegas penegakan hukum ketenagakerjaan, terutama terhadap pelanggaran hak normatif pekerja.

Aliansi juga mendesak pemerintah mengevaluasi kinerja pengawas ketenagakerjaan. Mereka menilai pengawasan selama ini belum mampu menghentikan berbagai pelanggaran normatif yang terjadi di Kabupaten Serang.

“Penegakan hukum normatif ketenagakerjaan harus diperkuat. Kami juga meminta evaluasi terhadap kinerja pengawas naker yang cenderung membiarkan pelanggaran normatif,” ujarnya.

Tuntutan ketiga berkaitan dengan perusahaan outsourcing. Aliansi meminta pemerintah daerah membatasi perusahaan penyedia tenaga kerja yang mereka nilai kerap melakukan pelanggaran terhadap hak pekerja.

Dalam aksi tersebut, buruh menyoroti pembayaran upah di bawah ketentuan upah minimum. Mereka menyebut praktik tersebut banyak terjadi pada pekerja outsourcing.

Buruh juga menolak praktik pemagangan yang mereka nilai hanya menjadi kedok untuk mempekerjakan tenaga kerja dengan upah murah. Selain itu, mereka mempersoalkan formula pengupahan dalam PP Nomor 36 Tahun 2021 yang masih menggunakan variabel indeks alfa.

Baca Juga :  Kades di Kecamatan Padarincang Serang Diduga Dibunuh

Arizal menegaskan buruh tidak akan berhenti mengawal pembahasan RUU Ketenagakerjaan. Jika pemerintah pusat mengesahkan aturan tanpa mengakomodasi kepentingan buruh, aliansi siap menggelar aksi dengan jumlah massa yang lebih besar.

“Kalau nantinya RUU ini disahkan tanpa mengakomodir kepentingan buruh, kami siap melakukan aksi penolakan yang lebih besar,” tegasnya.

Perwakilan Aliansi Serikat Pekerja Serikat Buruh Kabupaten Serang, Juno menegaskan, pihaknya menolak praktik pemagangan dan outsourcing yang merugikan pekerja.

Menurutnya, perusahaan dapat menyalahgunakan skema magang dengan mempekerjakan orang selama berbulan-bulan tanpa memberikan status pekerja tetap maupun Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Sementara dalam praktik outsourcing, buruh menilai pemotongan upah oleh penyedia jasa dapat mengurangi hak pekerja.

Penulis : Tb Moch. Ibnu Rushd
Editor : Gilang Fattah