Beranda Bisnis Dedak Gandum Senilai Rp50 Miliar Asal Cilegon Diekspor ke China

Dedak Gandum Senilai Rp50 Miliar Asal Cilegon Diekspor ke China

Ekspor dedak gandum asal Kota Cilegon ke China - foto istimewa

CILEGON – Kementerian Pertanian melalui Badan Karantina Pertanian Cilegon melepas ekspor dedak gandum senilai Rp14 miliar tujuan China di gudang milik PTNBR. Pengiriman dedak gandum dilaksanakan secara bertahap hingga 30 September 2021.

Data IQFAST menunjukan bahwa PTNBR hingga 20 September 2021 telah mengekspor dedak gandum sebanyak 11.798 ton atau senilai Rp50 miliar.

Kepala Badan Karantina Pertanian (Barantan), Bambang menyampaikan bahwa Barantan adalah pembuka akses ekspor melalui protokol karantina pertanian dan penjaminan kesehatan atau bebas organisme pengganggu tumbuhan karantina dengan penerbitan Phytosanitary Certificate (PC).

“Barantan berkomitmen tinggi memastikan ketentuan Sanitary and Phytosanitary Measures (SPS) sehingga diterima oleh negara tujuan dan tidak mengalami penolakan,” ujarnya melalui keterangan tertulis, Sabtu (25/9/2021).

Sejalan dengan Bambang, Arum Kusnila Dewi selaku Kepala Karantina Pertanian Cilegon menambahkan bahwa pihaknya siap melaksanakan pelayanan 24 jam setiap hari dengan jadwal piket yang memadai. Akan memastikan terwujudnya integritas layanan karantina hewan dan tumbuhan, sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) serta pemangkasan birokrasi dan peningkatan pelayanan di Pelabuhan Ciwandan dan Cigading melalui Program Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK).

Saat ini program tersebut dalam proses penyelesaian pembangunan gedung guna melakukan tempat pemeriksaan bersama dengan instansi terkait seperti Bea dan Cukai, KSOP, dan KKP Di Pelabuhan Cigading.

“Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan dan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2002 tentang Karantina Tumbuhan. Pelayanan perkarantinaan siap mewujudkan integritas dan Stranas PK dalam kawasan pelabuhan. Karantina Pertanian Cilegon siap mensukseskan ekspor produk hasil pertanian sesuai Kepmentan Nomor 42 Tahun 2020 tentang Barantan sebagai gugus gugas program Gratieks,” terang Arum.

Sementara itu, Alexander selaku Manufacturing Division Head PTNBR mengucapkan terima kasih dengan adanya dukungan karantina pertanian, produk ekspor dan produk industri dari Banten semakin lancar dan aman serta bebas dari Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT) dan OPTK (Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina).

(Man/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini