Beranda Peristiwa Debu, Truk Tambang hingga Lubang Maut, Warga Bojonegara-Pulo Ampel Adukan Pertambangan ke...

Debu, Truk Tambang hingga Lubang Maut, Warga Bojonegara-Pulo Ampel Adukan Pertambangan ke ESDM Banten

Koalisi Rakyat Banten Front Kebangkitan Petani dan Nelayan dalam audiensi dengan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Banten.

SERANG – Masyarakat terdampak mengeluhkan aktivitas pertambangan galian C di wilayah Bojonegara-Pulo Ampel, Kabupaten Serang. Keluhan tersebut disampaikan Koalisi Rakyat Banten Front Kebangkitan Petani dan Nelayan dalam audiensi dengan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Banten.

Sejumlah persoalan disampaikan warga, mulai dari debu yang mengganggu kesehatan, kemacetan akibat lalu-lalang truk tambang, hingga keberadaan lubang bekas tambang yang disebut telah menelan korban jiwa.

Perwakilan koalisi, Kholid Miqdar, mengatakan persoalan pertambangan menjadi perhatian karena dampaknya dirasakan langsung oleh masyarakat.

Salah satu dampak yang dikeluhkan yakni gangguan kesehatan akibat debu dari aktivitas pertambangan dan kendaraan pengangkut material yang melintas di jalan warga.

“Dampaknya adalah ISPA, debunya memprihatinkan. Kemudian kemacetan jalan. Ini bukan persoalan sempitnya jalan, tapi banyaknya dump truck besar yang berlalu-lalang membawa hasil tambang itu yang menyebabkan macet. Persoalan krusialnya di pertambangan,” kata Kholid seusai audiensi dengan Dinas ESDM Banten, Selasa (11/8/2026).

Menurut Kholid, persoalan pertambangan di Bojonegara-Pulo Ampel perlu dilihat secara menyeluruh, termasuk memastikan legalitas setiap kegiatan pertambangan.

Koalisi meminta Dinas ESDM membuka data perusahaan atau kegiatan pertambangan yang telah mengantongi izin. Data tersebut dinilai penting untuk membedakan aktivitas pertambangan legal dan ilegal.

Setelah mengetahui tambang yang memiliki izin, masyarakat juga ingin mengetahui proses perizinan hingga pengawasan terhadap kegiatan pertambangan tersebut.

Dari hasil pertemuan, disebutkan terdapat 51 perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut.

“Berarti yang tidak tertera di catatan Dinas ESDM berarti ilegal. Selain sisi itu, yang legal juga harus kita lihat proses perizinannya segala macamnya,” ujarnya.

Kholid mengatakan audiensi tersebut juga dilatarbelakangi persoalan pertambangan di sejumlah wilayah Banten lainnya.

Selain Bojonegara dan Pulo Ampel, koalisi menyoroti isu reklamasi di wilayah Tangerang, termasuk kawasan PIK 2 dan persoalan pagar laut. Menurut dia, kebutuhan material untuk kegiatan reklamasi perlu dilihat kaitannya dengan aktivitas pertambangan.

Baca Juga :  Tak Berizin dan Tanpa Kontribusi, Walikota Cilegon Klaim Siap Tutup Tambang Ilegal

“Ini kan tujuannya mereka reklamasi, otomatis kan butuh material,” kata Kholid.

Ia mempertanyakan aktivitas pertambangan yang dinilai menimbulkan kerusakan lingkungan. Menurut Kholid, legalitas izin tidak cukup menjadi ukuran apabila kegiatan pertambangan tetap menimbulkan dampak ekologis bagi masyarakat.

“Setelah kami lihat, ternyata persoalannya pertambangan ini harus kita ketahui lebih detail, tambang ilegal atau legal. Dan kalau legal, seperti apa proses perizinannya, kok terlalu merusak dan terkesan semena-mena,” ujarnya.

Kholid juga menyoroti dampak keberadaan lubang bekas tambang di Pulo Ampel. Menurut dia, sedikitnya enam warga telah meninggal dunia setelah tercebur ke kubangan bekas tambang di wilayah tersebut.

“Sudah enam warga yang meninggal kecebur di kubangan bekas tambang di Pulo Ampel. Begitu juga di tambang lain di Banten, mungkin kita belum ada data, tapi kejadiannya sama. Banjir bandang juga tahun kemarin terjadi, longsor juga,” katanya.

Ia mengatakan persoalan lingkungan tidak berhenti pada debu dan kemacetan. Aktivitas pertambangan juga disebut berkaitan dengan risiko banjir dan longsor.

Kholid meminta pemerintah tidak hanya melihat pertambangan dari sisi ekonomi dan perizinan. Menurut dia, kerusakan lingkungan pada akhirnya akan berdampak terhadap kehidupan masyarakat.

“Masa kita bernegara selalu dihadapkan persoalan bencana ekologi. Saya pikir bencana ekologi merupakan kejahatan lingkungan. Ketika terjadi bencana akan membunuh semua makhluk Allah. Nah, ini yang harus kita pikirkan,” ujarnya.

Kholid mengaku belum bisa menilai hasil audiensi tersebut. Menurut dia, ukuran keberhasilan pertemuan baru dapat dilihat dari tindakan pemerintah setelah audiensi.

“Kalau ngomong puas tergantung proses, nanti waktu yang akan jawab. Ini baru sebatas obrolan, baru bisa dijawab puas ketika kita mengukur aksi di lapangannya. Insyaallah ada komitmen dari mereka, mudah-mudahan kita bisa pegang itu,” ujarnya.

Baca Juga :  Harga Elpiji Nonsubsidi Naik, Pemprov Banten Minta Warga Ikut Awasi Distribusi

Kepala Dinas ESDM Banten Ari James Faraddy mengatakan aktivitas pertambangan dan reklamasi di kawasan tersebut perlu dilihat dalam konteks tata ruang.

Ia menyebut Bojonegara-Pulo Ampel merupakan kawasan yang dalam tata ruang diperuntukkan bagi zona industri, pertambangan, dan maritim.

“Setahu saya Bojonegara-Pulo Ampel itu kan tata ruangnya zona industri, pertambangan dan maritim,” kata Ari.

Menurut Ari, perubahan kondisi daratan akibat aktivitas pertambangan di bagian hulu juga berkaitan dengan kegiatan reklamasi di bagian hilir. Persoalan tersebut menjadi salah satu hal yang perlu dikaji pemerintah.

Ari mengatakan masyarakat dalam audiensi juga menyampaikan persoalan akses jalan dan akses menuju laut yang dirasakan warga.

Pemerintah, kata dia, menerima masukan tersebut dan membuka ruang kolaborasi dengan masyarakat untuk memperbaiki tata kelola pertambangan.

“Kami menerima dan mereka ingin kolaborasi soal tata kelola tambang yang ada di Pulo Ampel. Kami menyambut dengan sama-sama bahwa kita semangat punya keinginan kelola tambang lebih baik lagi,” ujarnya.

Ari mengatakan Pemerintah Provinsi Banten saat ini tengah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap tata kelola pertambangan.

ESDM akan memberi perhatian terhadap perusahaan yang dinilai menimbulkan polusi udara serta perusahaan lama yang belum melakukan reklamasi.

“Pemprov Banten lagi melakukan pembinaan pengawasan tata kelola tambang di Banten. Jadi ini beriringan, tinggal kita menitikberatkan perusahaan yang mengakibatkan polusi udara, terus ada perusahaan lama yang tidak melakukan reklamasi,” kata Ari.

ESDM, kata Ari, akan memeriksa kondisi perusahaan di lapangan sekaligus mencocokkannya dengan data dan peta pertambangan yang dimiliki pemerintah.

“Kita akan cek lapangan, dicek di peta kita siapa yang melakukan penambangan,” ujarnya.

Ia juga menyatakan ESDM akan membuka ruang bagi masyarakat Bojonegara-Pulo Ampel untuk melaporkan dugaan aktivitas pertambangan ilegal. Laporan tersebut akan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan ke lapangan.

Baca Juga :  Indonesia Bukti Kuat Islam Selaras dengan Demokrasi

“Yang pasti kita akan kolaborasi dengan masyarakat Bojonegara-Pulo Ampel. Terkait tambang ilegal mereka laporkan ke kami dan kita akan tindak lanjut ke lapangan,” kata Ari.

Selain menindaklanjuti laporan masyarakat, ESDM Banten sedang mengevaluasi tata kelola pertambangan melalui empat aspek, yakni kewilayahan, administrasi, teknis dan lingkungan, serta finansial.

“Kita lagi evaluasi soal tata kelola tambang di empat aspek. Aspek kewilayahan, administrasi, teknik lingkungan, dan finansial,” ujarnya.

Ari mengatakan perusahaan tambang juga memiliki kewajiban menjalankan program pemberdayaan masyarakat di sekitar lokasi tambang.

Program tersebut antara lain menyasar sektor pendidikan, kesehatan, dan peningkatan ekonomi masyarakat melalui usaha mikro, kecil, dan menengah.

Menurut dia, aktivitas pertambangan semestinya tidak hanya menghasilkan manfaat ekonomi bagi perusahaan, tetapi juga memberikan dampak positif bagi masyarakat sekitar dengan tetap menjaga kelestarian lingkungan.

“Jadi pertambangan harus beriringan mensejahterakan masyarakat dan mengembangkan roda ekonomi, serta lingkungan tetap terjaga,” kata Ari.

Penulis: Audindra Kusuma
Editor: Usman Temposo