Beranda Kesehatan Debu PLTU Suralaya Diduga Penyebab Penyakit Pernafasan Warga

Debu PLTU Suralaya Diduga Penyebab Penyakit Pernafasan Warga

Warga melintas di PLTU Suralaya, Kecamatan Pulo Merak, Kota Cilegon.

SERANG – Warga Kelurahan Suralaya, Kecamatan Pulo Merak, Kota Cilegon mengeluhkan debu akibat aktivitas Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Jawa Unit 1 dan 8 . Bukan saja mengotori rumah-rumah warga, debu yang diduga dari aktivitas PLTU mulai mengakibatkan penyakit pernafasan dan paru-paru masyarakat setempat.

Edi, warga Kelurahan Suralaya mengaku harus bolak-balik RSUD Panggung Rawi, Kota Cilegon untuk merawat anaknya yang berusia dua tahun. Gejala yang dialami buah hatinya adalah flek dan gangguan pada paru-paru. “Sebelumnya baru tahu ketika periksa di Posyandu. Kata bidan yang menangani anak saya kena gejala paru-paru,” kata Edi kepada BantenNews.co.id, Senin (25/11/2019).

Setelah mengetahui anaknya mengidap penyakit paru-paru ia harus menjalani berobat jalan ke rumah sakit. “Setiap obat habis langsung dibawa ke rumah sakit,” kata Edi.

Ia menuturkan bahwa debu dari PLTU Suralaya kian menggunung. Ketinggian debu sisa produksi hampir mencapai 80-100 meter. Pihak perusahaan menutup debu tersebut dengan menanam rumput untuk mencegah debu beterbangan. Namun aktivitas PLTU pada waktu-waktu jam-jam tertentu mengakibatkan hujan debu mencapai rumah-rumah warga.

“Debunya beda dengan debu tanah. Kalau ini warnanya abu-abu. Kalau satu hari saja tidak menyapu rumah, terasa ketika terinjak kaki. Belum lagi di pohon-pohon. Daun-daun yang terkena debu berwarna abu-abu biasanya cepat kering daunnya. Apalagi sekarang ini jarang turun hujan, debunya makin parah,” kata dia.

Selain Edi, warga lain mengaku terserang penyakit pernafasan. “Kalau yang batuk-batuk mah di sini banyak. Tapi yang sudah jelas kena ya anak saya.”

Dugaan sementara debu tersebut sisa proses produksi listrik dari hasil pembakaran batu bara berupa abu terbang (fly ash) dan abu dasar (bottom ash).

Pantauan di lokasi, debu yang diduga hasil dari sisa pembakaran batu bara menyeruak ke jalan raya. Pengendara yang melintas terpaksa menembus hujan abu tersebut sambil menutup hidung. Bukan saja membahayakan pengendara, abu yang sama berbahaya jika terhirup manusia.

Dalam Undang-undang 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pada Psal 76 menyebutkan (1) Menteri, gubernur atau bupati/walikota menerapkan sanksi adminstratif kepada penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan jika dalam pengawasan ditemukan pelanggaran terhadap izin lingkungan. (2) sanksi administratif terdiri atas a. Teguran tertulis; b. Paksaan Pemerintah c. Pembekuan izin Lingkungan d. Pencabutan Izin Lingkungan.

Sebelumnya, muncul petisi dari Trend Asia, sebuah organisasi pemerhati lingkungan yang ditujukan ke Pemerintahan Korea Selatan. Organisasi tersebut mengatakan, jika PLTU Jawa 9-10 yang nantinya akan menggunakan batu bara sebagai bahan bakar, mampu menimbulkan penyakit kanker terhadap masyarakat Suralaya.

Isi petisi tersebut, berharap Pemerintah Korea Selatan menghentikan pendanaan proyek pembangunan PLTU 9-10, dengan alasan kesehatan.

Humas PT Indonesia Power, Afrizal mengakui bahwa pihaknya sudah menyerahkan pekerjaan untuk mengantisipasi debu tersebut kepada pihak ketiga. “Kami sudah serahkan pekerjaan itu kepada mitra kami [pihak ketiga]. Mungkin mereka telat menyiram air ketika debu tersebut keluar. Seharusnya itu tidak terjadi,” kata Afrizal.

Pihaknya mengakui bahwa debu seringkali beterbangan ke area terbuka. Semestinya hal itu tidak terjadi dengan melakukan penyemprotan air sebelum debu beterbangan. “Kami akan pantau terus dan akan kami follow-up [tindaklanjuti] informasi ini,” lanjutnya.

Pihaknya mengaku sudah menyediakan klinik bagi masyarakat yang membutuhkan pengobatan, khususnya bagi masyarakat yang terserang Infeksi Saluran Pernafasan Akut (ISPA). “Kami sediakan klinik, masyarakat bisa berobat di situ,” ujarnya. (You/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini