SERANG – Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Cilegon Muhamad Salim hadir di Polda Banten diduga untuk memenuhi panggilan penyidik untuk memberi klarifikasi mengenai viralnya video pengusaha meminta jatah proyek senilai Rp5 triliun tanpa tender.
Salim tampak keluar dari ruang Ditreskrimum Polda Banten saat menjelang tengah hari, Kamis (15/5/2025). Dari ruang itu, Salim pergi menuju ke Masjid Polda Banten untuk melaksanakan ibadah.
Saat ditanya mengenai ada urusan apa dirinya di Polda, Salim enggan banyak komentar dan mengatakan pemanggilannya belum selesai. Ia langsung masuk lagi ke ruang Ditreskrimum ditemani seorang penyidik.
“Belum selesai. Nanti aja belum ada komentar,” kata Salim sambil bergegas.
Dihubungi terpisah, Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto tidak membenarkan bahwa pihaknya memanggil Salim untuk dimintai klarifikasi.
Ia hanya menegaskan, saat ini Polda masih melakukan penyelidikan berkenaan oknum anggota Kadin yang meminta jatah proyek.
“Tunggu saja hasilnya, kalau sudah lengkap pasti kami sampaikan. Mereka (penyidik) masih bekerja,” kata Didik saat dihubungi via pesan WhatsApp.
Sebelumnya, sebuah video yang memperlihatkan Kadin Cilegon dan beberapa ormas yang ada di Kota Cilegon tengah berdialog dengan perwakilan perusahaan kontraktor asal China, Chengda Engineering Co yang akan menggarap proyek pembangunan Chandra Asri Alkali viral di media sosial.
Dalam video viral yang beredar, tampak Kadin dan ormas seperti, HIPPI Kota Cilegon, HIPMI Baja, GAPENSI, HNSI, serta beberapa ormas lokal lainnya meminta jatah proyek pembangunan Chandra Asri Alkali di Kota Cilegon, Provinsi Banten.
Dugaan pemalakan terjadi pada pembangunan proyek pabrik kimia CA-EDC milik PT Chandra Asri Petrochemical Tbk senilai Rp15 triliun. Pabrik ini dibangun kontraktor asal Cina Chengda Engineering Co. Pihak yang diduga pengusaha menyatakan, “Tanpa ada lelang, porsinya harus jelas tanpa ada lelang 5 trilun untuk Kadin, 3 triliun untuk Kadin tanpa ada lelang,” ucapnya meminta proyek yang dimaksud.
Penulis : Audindra Kusuma
Editor: Tb Moch. Ibnu Rushd