Beranda Uncategorized Datangi Kantor KPU, DPC Demokrat Cilegon Sampaikan Ketidaksinkronan Data Pileg

Datangi Kantor KPU, DPC Demokrat Cilegon Sampaikan Ketidaksinkronan Data Pileg

CILEGON – Setelah mendatangi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kota Cilegon mendatangi Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Cilegon, untuk menyampaikan temuan adanya ketidaksinkronan data pada penghitungan suara di Daerah Pemilihan (Dapil) satu Cilegon-Cibeber.

Ketua DPC Partai Demokrat Kota Cilegon, Rahmatulloh bersama rombongan ditemui langsung oleh Ketua KPU Kota Cilegon, Irfan Alfi beserta para komisioner.

Dalam pertemuan itu jajaran Partai Demokrat menyampaikan temuan mereka di lapangan dan menyerahkan dokumen atas ketidaksinkronan data yang dinilai merugikan partai besutan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tersebut.

“Hari ini kita sama seperti yang kita sampaikan ke Bawaslu kemarin bahwa kami menyampaikan dan melaporkan serta berkoordinasi terkait temuan kami di lapangan bahwa banyak ketidaksinkronan data penghitungan suara di Dapil satu. Sehingga merugikan Partai Demokrat,” ujar Rahmatulloh kepada wartawan, Selasa (30/4/2019).

Dia menyatakan bahwa penyampaian beberapa persoalan temuan di lapangan itu fakta dan apa adanya.

“Dimana temuan dilapangan itu fakta bahwa kami memang betul menemukan form C1 dan DAA1 tidak sinkron di dapil satu. Ini Kita sampaikan ke KPU sebagaimana yang kita juga sampaikan ke Bawaslu, untuk mempersiapkan apa yang kita persiapkan menjelang pleno KPU pada 3 Mei 2019,” katanya.

“Ketika sudah kita sampaikan ke Bawaslu dan KPU, tentu mereka juga menyiapkan opini dan data yang kita harapkan ketika keputusan pleno KPU bahwa dapil satu ini sesungguhnya sebanyak sembilan kursi di dapil satu ini yang memperoleh kursi partai mana saja, syukur-syukur partai Demokrat masih masuk mendapatkan kursi di dapil satu,” lanjutnya.

Dia berharap dengan disampaikannya data tersebut KPU bisa bersikap adil dan menindaklanjutinya.

“Semoga saja dengan data dan fakta yang kita sampaikan KPU bisa terbantu dengan adanya sedikit informasi ini sekalipun PPK sudah bekerja dengan baik, tapi kan ini tidak menuntup kemungkinan ini ada human error akibat faktor kelelahan dan lain sebagainya. Kita harus akui bersama persoalan pemilu kali ini cukup melelahkan,” ucapnya.

Sementara itu Ketua KPU Kota Cilegon, Irfan Alfi mengatakan pihaknya sudah menerima berkas dari Partai Demokrat perihal adanya temuan ketidaksinkronan data di Dapil satu Cilegon-Cibeber. Namun demikian untuk membuktikannya pihaknya tetap berpegang pada aturan yang berlaku.

“Kalau KPU tetap berpegang pada norma-norma regulasi, jadi siapapun boleh berkeberatan, dan itu hak-haknya peserta pemilu, tapi kita juga ada mekanisme yang memang sudah diatur dalam PKPU kita terkait misalnya penyelesaian berkeberatan itu,” ujarnya.

Dia menyatakan bahwa temuan Partai Demokrat itu bisa diselesaikan melalui mekanisme yang diatur dalam mekanisme pemilu.

“Itu kan bisa diselesaikan melalui mekanisme pleno, dan dimana mekanisme pleno itu menghadirkan saksi parpol dan juga ada Bawaslu disitu, di situ mungkin nanti kan bisa diselesaikan berkeberatan itu. Ditindaklanjuti atau tidak nanti ada di mekanisme pleno itu,” paparnya.

Namun demikian sementara ini pihaknya belum bisa menyimpulkan. Sebab, semuanya butuh proses lebih lanjut.

“Sementara ini kita belum menyimpulkan, jadi belum ada kesimpulan kepastian bahwa ada kesalahan. Karena kan pembuktian itu bukan hanya pada salinan C1, tapi juga ada mahkota lagi yakni plano, itulah mahkota pertama yang menjadi pembuktian. Namun tidak semua keberatan itu bisa ditindaklanjuti, kalau semua ditindaklanjuti, calon-calon yang tidak jadi itu minta ditindaklanjuti semua,” imbuhnya. (Man/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini