Beranda Peristiwa Datangi Kantor ATR/BPN, Warga Tolak Perpanjangan HGB PT PKP di Pulau Sangiang

Datangi Kantor ATR/BPN, Warga Tolak Perpanjangan HGB PT PKP di Pulau Sangiang

Warga Pulai Sangiang dan Lembaga Pena Masyarakat unjukrasa di depan Kantor BPN Kabupaten Serang. (Rasyid/bantennews)

KAB. SERANG – Warga Pulau Sangiang dan Lembaga Pena Masyarakat mendatangi Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Serang, Selasa (20/5/2025). Kedatangan mereka untuk menolak perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) milik PT Pondok Kalimaya Putih (PKP) di pulau tersebut.

Diketahui, konflik agraria di Pulau Sangiang tekah teejadi selama 30 tahun, arau sejak tahun 1994 hingga 2024.

Direktur Pena Masyarakat, Mad Haer Effendy mengatakan pertemuan tersebut bertujuan untuk menyampaikan aspirasi warga yang telah lama terpinggirkan akibat keberadaan perusahaan.

“Kami hadir mewakili masyarakat Pulau Sangiang untuk menyampaikan bahwa konflik ini sudah berlarut-larut. Dan kami meminta kepada ATR/BPN agar tidak memperpanjang HGB milik PKP di Pulau Sangiang,” ujar Mad Haer kepada BantenNews.co.id.

Mad Haer menyebut, meski belum ada kesepakatan konkret, pertemuan ini menjadi langkah awal dalam membuka ruang dialog.

“Isinya masih sebatas mediasi, masing-masing pihak menyampaikan keinginan dan pemikiran. Belum ada hasil final, tapi sudah ada arah pembicaraan soal penyelesaian masalah di Pulau Sangiang,” katanya.

Selama delapan tahun terakhir, Mad Haer mengaku telah bolak-balik ke Pulau Sangiang dan menyaksikan langsung kompleksitas konflik yang terjadi.

Mulai dari kriminalisasi warga, bencana alam, hingga minimnya perhatian dari pemerintah dan perusahaan.

“Setiap tahun ada saja kasus kriminalisasi, dan saat bencana pun masyarakat tak mendapat perhatian. Ini menunjukkan bahwa konflik ini tidak berpihak pada kepentingan umum, melainkan pada kepentingan pribadi perusahaan,” ungkapnya.

Menurutnya, PT PKP berambisi menguasai Pulau Sangiang secara penuh. Padahal, masyarakat telah tinggal dan menggantungkan hidup dari hasil bumi pulau tersebut sejak lama.

“Dulu warga bisa hidup dari kebun, ada beras, sayur, buah. Sekarang tinggal kelapa. Itupun satu-satunya hasil panen yang tersisa,” ujarnya.

Baca Juga :  Penghuni Panti Jompo dan Anak Yatim Hadiri Safari Ramadhan Polres Serang

Lebih lanjut, Mad Haer juga mengungkapkan, adanya intimidasi terhadap warga agar meninggalkan pulau.

“Mereka didatangi, dirayu, bahkan dipaksa untuk hengkang. Alasannya akan diberi ganti rugi, tapi tidak ada jaminan hidup di daratan akan sama. Padahal mereka sudah nyaman tinggal di pulau,” katanya.

Pulau Sangiang sendiri memiliki sejarah dan keterikatan yang kuat dengan warganya. Meski begitu, keberadaan status hukum sebagai kawasan Taman Wisata Alam (TWA) dan kepemilikan HGB oleh swasta membuat eksistensi warga dianggap tidak sah.

“Secara negara, mereka dianggap pendatang gelap. Padahal mereka hidup dan membangun kehidupan di sana jauh sebelum adanya klaim-klaim ini,” kata Mad Haer.

Data dari Pena Masyarakat menunjukkan, saat ini hanya tersisa sekitar 20 kepala keluarga (KK) yang bertahan di Pulau Sangiang, atau sekitar 80 jiwa. Padahal, pada tahun 1990-an, jumlah KK mencapai lebih dari 120.

“Mereka perlahan menghilang karena tekanan dan ketidakpastian hukum. Harusnya mereka bisa berkembang, tapi yang terjadi justru sebaliknya,” ucapnya.

Menurutnya, perhatian pemerintah pun sangat minim. Bantuan yang datang hanya bersifat darurat, seperti saat bencana tsunami.

“Bantuan infrastruktur tak ada sama sekali. Pemerintah hanya memberi sembako, tapi tak pernah hadir membangun atau memberikan kepastian hukum atas tanah mereka,” keluhnya.

Sementara itu, Kasi pengendalian dan penanganan sengketa BPN/ATR Kabupaten Serang, Faturahman enggan memberikan keterangan pasti terkait hasil mediasi antara warga Pulau Sangiang dan PT PKP yang bertempat di kantor ATR/BPN kabupaten Serang.

Secara tegas, ia juga menekankan kekhawatirannya akan ketidaktepatan informasi yang akan diberikan. Menurutnya, proses mediasi belum sampai pada akhir kesepakatan pasti.

Penulis : Rasyid
Editor: Tb Moch. Ibnu Rushd

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News