Beranda Pemerintahan Data Alokasi Anggaran Penanganan Corona Kota Tangerang Beda dengan Kemendagri

Data Alokasi Anggaran Penanganan Corona Kota Tangerang Beda dengan Kemendagri

Ilustrasi - foto istimewa AntaraNews.com

 

TANGERANG – Data alokasi anggaran yang disampaikan Walikota Tangerang Arief R Wismansyah ternyata berbeda dengan data yang diterima Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)

Walikota Tangerang sebelumnya menyampaikan bahwa anggaran penanganan corona di wilayahnya mencapai Rp245 miliar. Namun nyatanya data di Kemendagri hanya Rp221,9 miliar.

“Kota Tangerang sampai dengan saat ini terekam Rp 221.9 Miliar,” ujar Plt. Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri Mochamad Ardian Noervianto kepada wartawan, Selasa (14/4/2020).

Ardian menuturkan, pihaknya akan melihat kapasitas fiskal dari setiap daerah dengan memperhatikan surat keputusan bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Menteri Keuangan (Menkeu) nomor : 119/2813/SJ, nomor : 177/ KMK.07/2020.

SKB dua menteri sendiri berisikan tentang percepatan penyelesaian anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2020 dalam rangka penanganan corona serta pengamanan daya beli masyarakat dan perekonomian nasional.

Dia menegaskan, pihaknya akan terus memantau setiap daerah untuk melaksanakan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Lingkungan Pemerintah Daerah.

Sebagai transparansi penggunaan anggaran, kata dia, Kemendagri meminta agar Pemkot Tangerang mempublish seluruh anggaran yang telah terpakai agar masyarakat umum dapat ikut mengawasi.

“Sesuai UU 23 Tahun 2014 seharusnya anggaran tersebut bisa dipublish minimal dalam website-nya,” tegasnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang Herman Suwarman menjelaskan, anggaran penanganan virus corona di Kota Tangerang semula memang sebesar Rp221 miliar. Namun, saat ini dilakukan penambahan hingga mencapai Rp245 ,9 miliar.”Rp245 ,9 miliar memang tadinya Rp221 Miliar, ada kenaikan,” katanya.

Herman mengatakan, kenaikan itu disebabkan karena adanya penyesuaian tarif pada bantuan social safety net yang semula Rp500 ribu menjadi Rp600 ribu. Namun, Herman mengakui kenaikan itu belum dilaporkan kepada Kemendagri.

“Ya segera karena penyesuaian tarif aja ngikuti Kemensos,” ujar Herman. (Tra/Ren/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini