Beranda Berita Premiun Data Acuan Penyusunan KUA Perubahan APBD 2025 Cilegon, Banggar DPRD: Ada Perbedaan...

Data Acuan Penyusunan KUA Perubahan APBD 2025 Cilegon, Banggar DPRD: Ada Perbedaan Persepsi

Kantor DPRD Kota Cilegon

CILEGON – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Cilegon menyoroti penyusunan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Dimana Pemkot Cilegon melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menyusun dokumen Kebijakan Umum Anggaran Perubahan (KUA-P) sebagai langkah awal proses penganggaran.

“Dalam penyusunan dokumen tersebut, terjadi perbedaan persepsi mengenai data awal yang dijadikan sebagai dasar perhitungan perubahan, antara merujuk pada data dalam KUA reguler (murni) atau pada data yang tercantum dalam Peraturan Daerah tentang APBD murni,” ujar Rahmatulloh, Anggota Banggar DPRD Kota Cilegon, Senin (14/7/2025).

Sebagai mitra kerja penganggaran sekaligus lembaga pengawasan, kata politisi Partai PAN itu, Banggar DPRD memandang perlu untuk menyampaikan sikap dan pendapat resmi atas persoalan tersebut.

Menurut Rahmatulloh, data awal KUA Perubahan harus mengacu pada Perda APBD Murni. Dasar penyusunan KUA Perubahan selayaknya mengacu pada Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2025, karena Perda APBD merupakan produk hukum yang final dan mengikat.

Anggaran yang sedang berjalan dan menjadi objek perubahan adalah yang telah ditetapkan melalui Perda APBD, bukan dokumen KUA reguler yang hanya bersifat kesepakatan awal (pra-RKA).

“KUA Reguler Bukan Dokumen Pelaksanaan Anggaran. KUA reguler bersifat kebijakan pendahuluan yang menjadi dasar penyusunan RKA dan RAPBD, namun tidak memiliki kekuatan hukum sebagai dokumen pelaksanaan anggaran. Oleh karena itu, merujuk pada KUA reguler sebagai baseline perubahan akan menimbulkan diskrepansi dan kebingungan, karena pelaksanaan anggaran aktual merujuk pada Perda APBD murni,” paparnya.

Prinsip Akuntabilitas dan Konsistensi Penganggaran, lanjut Rahmatulloh, yakni
Penyusunan KUA Perubahan yang mengacu pada KUA reguler akan mengaburkan akuntabilitas kinerja anggaran; Menimbulkan kesulitan dalam menyusun evaluasi realisasi semester I; Tidak sejalan dengan prinsip konsistensi dan keterkaitan antar dokumen perencanaan dan penganggaran.

Baca Juga :  Bonus Demografi di Lebak Jangan Sampai Menjadi Musibah Demografi

“Seluruh audit oleh BPK dan pelaporan keuangan daerah (LRA, LKPD) menggunakan Perda APBD sebagai referensi. Menggunakan KUA reguler sebagai basis KUA-P akan membuat data dan laporan keuangan tidak sinkron dengan proses pengawasan dan evaluasi anggaran,” jelasnya.

Berdasarkan pertimbangan hukum, substansi, serta praktik umum pengelolaan keuangan daerah, Badan Anggaran DPRD berpendapat bahwa dokumen KUA Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 harus menyajikan dan menggunakan data awal yang bersumber dari Perda APBD murni Tahun Anggaran 2025 sebagai baseline perubahan, bukan dari KUA reguler/murni.

“Pendapat ini disampaikan dalam rangka memastikan penyusunan perubahan APBD tetap konsisten dengan prinsip akuntabilitas, keterpaduan, legalitas, dan efisiensi tata kelola keuangan daerah,” imbuhnya.

Penulis: Usman Temposo
Editor: Wahyudin