KAB. SERANG – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Banten menemukan sejumlah penyimpangan dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2025 di Kabupaten Serang. Temuan tersebut mencakup pertanggungjawaban belanja yang tidak sesuai kondisi sebenarnya hingga pekerjaan pemeliharaan sekolah yang ternyata tidak pernah dikerjakan.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Serang Tahun 2025, BPK mengungkap pengelolaan Dana BOS di sejumlah sekolah belum memenuhi prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Pemkab Serang mengalokasikan Belanja Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) sebesar Rp191,22 miliar dengan realisasi mencapai 99,98 persen. Namun, hasil uji petik terhadap 15 SD Negeri dan tujuh SMP Negeri menemukan berbagai penyimpangan dalam penggunaan anggaran tersebut.
BPK mencatat pertanggungjawaban Dana BOS pada tiga SMP Negeri tidak sesuai kondisi riil dengan nilai selisih mencapai Rp39.105.320.
Di SMP Negeri 1 Kopo, sekolah mencatat belanja fotokopi sesuai nilai dalam Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (ARKAS). Namun, hasil pemeriksaan menunjukkan biaya yang benar-benar dikeluarkan lebih rendah.
“Kepala sekolah, bendahara, dan operator sekolah mengakui selisih dana hasil kegiatan fotokopi digunakan untuk membiayai kegiatan lain yang belum tercantum dalam ARKAS,” tulis BPK sepetti dikutip BantenNews.co.id, Jumat (10/7/2026).
Temuan serupa muncul di SMP Negeri 1 Pamarayan. BPK menemukan nilai pertanggungjawaban kegiatan pemeliharaan pagar dan pembangunan pintu gerbang lebih besar dibanding biaya riil yang dibayarkan kepada penyedia.
“Pihak sekolah mengakui masih lemah dalam mengelola Dana BOS,” terang BPK dalam LHP.
Di SMP Negeri 1 Bojonegara, BPK kembali menemukan selisih pertanggungjawaban pada kegiatan pemeliharaan dan belanja fotokopi. Bendahara dan operator sekolah mengakui masih terdapat kelemahan dalam pengelolaan anggaran.
BPK juga menemukan pekerjaan pemeliharaan yang hanya tercatat dalam dokumen administrasi.
Di SD Negeri Sukanegara 2, sekolah mempertanggungjawabkan biaya perbaikan plafon sebesar Rp5.785.000. Namun, hasil pemeriksaan fisik menunjukkan pekerjaan tersebut tidak pernah dilaksanakan.
“Secara keseluruhan, BPK menghitung kelebihan pembayaran Belanja Dana BOS mencapai Rp44.890.320,” tulis BPK.
BPK menilai, persoalan tersebut terjadi karena pengawasan internal Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Serang belum berjalan optimal. Kepala Dinas dinilai belum maksimal mengendalikan penatausahaan dan pertanggungjawaban belanja di satuan pendidikan.
Selain itu, Kepala Bidang Pembinaan SD dan Kepala Bidang Pembinaan SMP juga belum optimal melakukan pembinaan serta pengawasan terhadap pengelolaan Dana BOS di sekolah.
Temuan tersebut melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang mewajibkan setiap pengeluaran didukung bukti yang lengkap dan sah, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Dana BOS yang mewajibkan kepala sekolah dan bendahara memverifikasi serta menguji kebenaran seluruh dokumen pertanggungjawaban sebelum pembayaran dilakukan.
Menanggapi temuan tersebut, Wakil Bupati Serang M. Najib Hamas memastikan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang telah menindaklanjuti seluruh catatan administrasi yang disampaikan BPK.
“Terkait temuan administrasi ini sudah ditindaklanjuti oleh Tim Tindak Lanjut Pemkab Serang dengan PIC dari Inspektorat. Di antaranya telah diberikan teguran pimpinan kepada kepala OPD untuk melakukan perbaikan administrasi. Adapun selisih pembayaran sudah ditindaklanjuti melalui pengembalian oleh pihak PPTK,” kata Najib.
Najib menjelaskan, Pemkab Serang juga telah memberikan sejumlah rekomendasi kepada Dinas Pendidikan dan seluruh pelaksana di lapangan agar persoalan serupa tidak terulang.
Ia menegaskan, pelaksanaan realisasi anggaran BOS harus mengacu pada petunjuk teknis dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). Selain itu, monitoring dan evaluasi manajemen Dana BOS di Dinas Pendidikan harus dioptimalkan sesuai indikator kinerja.
“Pelaksana di lapangan juga harus benar-benar personel yang sudah mendapatkan bimbingan teknis dari OPD terkait, sehingga pengelolaan Dana BOS berjalan sesuai aturan,” ujarnya.
Penulis : Tb Moch. Ibnu Rushd
Editor : Gilang Fattah
