Beranda Berita Premiun Dana BOS Rp878 Juta Jadi Temuan BPK, Ini Kata Kadindik Kabupaten Tangerang

Dana BOS Rp878 Juta Jadi Temuan BPK, Ini Kata Kadindik Kabupaten Tangerang

Kelapa Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang Dadan Gundana (Foto: Mg-Saepulloh/Bantennnews.co.id).

KAB. TANGERANG – Kepala Dinas Pendidikan (Kadindik) Kabupaten Tangerang, Dadan Gandana akhirnya angkat bicara mengenai temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait temuan pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di 7 sekolah di wilayahnya. Dadan menyatakan jika temuan tersebut bukan sebagai bentuk penyelewengan dana BOS oleh pihak sekolah. Ia mengklaim hanya kesalahan dalam proses administrasi.

“Bukan dugaan penyelewengan, tapi kesalahan administratif, beda loh dugaan penyelewengan itu, jadi jangan langsung ke sana,” kata Dadan dikonfirmasi di GSG Tigaraksa, Senin (28/7/2025).

Dalam catatan BPK, pengelolaan BOS itu ditemukan permasalahan pada dokumen pertanggungjawaban dana BOS yang dibuat karena tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Lantaran Kepala Sekolah dan Bendahara BOS melakukan pengeluaran belanja untuk kegiatan yang tidak tercantum dalam Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (ARKAS).

Nilai belanja BOS di luar ARKAS pada tujuh sekolah negeri itu diantaranya SDN Gintung II, SDN Kutabumi I, SDN Binong II, SDN Ciangir II, SDN Curug II, SMPN 2 Sepatan Timur dan SMPN I Sindang Jaya sebesar Rp878.091.700.

Dadan bilang temuan tersebut sudah ditindaklanjuti dan sudah dikembalikan ke kas daerah. Pihaknya juga mengklaim tiap tahun selalu melakukan pembinaan kepada pihak sekolah dalam pengelolaan dana BOS.

“Udah beres. Itu sudah tidaklanjuti oleh inspektorat, dan ada (pembinaan) setiap tahun, ada rekonsiliasi dan pembinaan,” kata Dadan.

Diberitakan sebelumnya, BPK melakukan pemeriksaan secara uji petik atas belanja yang direalisasikan dari dana BOS Tahun 2024 pada 5 SD Negeri dan 2 SMP Negeri

Pemeriksaan itu bertujuan untuk memperoleh keyakinan yang memadai atas asersi, keterjadian dan kelengkapan serta keabsahan dokumen/bukti pertanggungjawaban belanja dana BOS.

Dari 7 sekolah ini, melakukan pertanggungjawaban pengadaan barang/jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah). Namun sebagian realisasi belanja dilakukan secara tunai.

Baca Juga :  Besok, Untirta  Soft Launching Kampus Utama Sindangsari

Temuan 7 sekolah ini menetapkan pola yang sama dalam melakukan pertanggungjawaban. Dimana toko SIPLah digunakan untuk dokumen pertanggungjawaban menerima fee atau Imbalan sebesar 5 persen dari nilai transaksi, sementara sekolah menerima pengembalian dana setelah dipotong pajak.

Sedangkan selisih transaksi tunai yang lebih kecil dari yang dilaporkan dalam ARKAS, kemudian disimpan bendahara sekolah.

Dana itu kemudian digunakan untuk membiayai pengeluaran di luar ARKAS dan tanpa didukung bukti pertanggungjawaban yang sah.

BPK juga menemukan adanya dugaan main mata pihak sekolah dan penyedia untuk pemberian fee atau imbalan kepada empat penyedia melalui skema pengembalian uang dengan menaikkan harga jual barang yang disesuaikan dengan nilai di RKAS dengan total temuan sebesar Rp79.709.780,69.

Penulis: Mg-Saepulloh
Editor: Usman Temposo