Beranda Pemerintahan Dampak PPKM, 1.001 Buruh di Banten Terancam PHK dan Dirumahkan

Dampak PPKM, 1.001 Buruh di Banten Terancam PHK dan Dirumahkan

Ilustrasi - foto istimewa

SERANG – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten mencatat sebanyak 1.001 buruh terancam Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan dirumahkan selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat dan PPKM level 4. Jumlah tersebut diperkirakan masih akan bertambah selama perpanjangan masa PPKM level 4 hingga 9 Agustus 2021 mendatang.

Kepala Disnakertrans Provinsi Banten, Al Hamidi mengatakan, dari 1.001 buruh tersebut 550 orang terancam di-PHK dan 451 orang terancam dirumahkan.

“Jumlah itu dari laporan yang kita dapat. Kalau (di luar itu) kita juga nggak tahu jumlahnya. Karena nggak laporan jadi nggak dibahas. Yang jelas selama (kebijakan PPKM) jelas ada dampak,” kata Al Hamidi saat ditemui usai Rapat Koordinasi dengan Komisi V di DPRD Banten, di KP3B, Curug, Kota Serang, Selasa (3/8/2021).

Lebih lanjut, Al Hamidi mengungkapkan, pihaknya telah mengeluarkan surat edaran kepada seluruh pengusaha industri di Banten agar tidak mengadakan kerja lembur kepada karyawannya. Hal itu guna mengurangi adanya potensi PHK.

Kepala Disnakertrans Provinsi Banten Al Hamidi (tengah) saat sebuah rapat . (Iyus/BantenNews.co.id)

“Secara teknis kita minta nggak ada lembur. Itu diserahkan ke karyawan, jadi diatur jam kerjanya. Jadi nggak ada (potensi) PHK. Kalau lembur tidak dibolehkan, maka diatur jam kerjanya. Misalkan 50 persen sampai 80 persen, jadi nggak ada lembur supaya nggak ada PHK,” ungkapnya.

Al Hamidi berharap, para buruh yang mendapat PHK dapat bekerja kembali. Hal itu mengingat kebutuhan hidup kian meningkat di masa pandemi.

“Harapannya yang sudah laporan (kena PHK) bisa bekerja lagi. Karena (di masa pandemi) ini sangat berat. Ada aturan-aturan yang harus dipatuhi, kaya jumlah karyawan yang masuk harus 50 persen tapi order (produksi) lebih dari 50 persen,” ujarnya.

Saat ditanya jumlah perusahaan di Banten yang gulung tikar akibat pandemi, Al Hamidi mengaku hingga saat ini tidak ada perusahaan yang tutup. “Tidak ada yang tutup. Cuma itu saja (potensi PHK),” pungkasnya.

Baca Juga :  APBD Cilegon 2019 Capai Rp1,9 Triliun, Mega Proyek Bakal Dikebut

(Mir/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News