
PANDEGLANG – Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan tukang ojek pangkalan, Al Amin Maksum, terhadap Gubernur Banten dan Bupati Pandeglang di Pengadilan Negeri Pandeglang berakhir damai. Kesepakatan tersebut dicapai setelah proses audiensi, di mana para tergugat menyatakan kesediaannya memenuhi tuntutan penggugat, Selasa (7/4/2026).
Kuasa hukum Al Amin Maksum, Ayi Erlangga, mengatakan perdamaian terwujud setelah seluruh poin tuntutan dalam gugatan disepakati oleh pihak tergugat.
Salah satu poin utama adalah komitmen Pemerintah Provinsi Banten untuk menganggarkan perbaikan jalan di wilayah Kabupaten Pandeglang sebesar Rp100 miliar. Anggaran tersebut akan direalisasikan secara bertahap selama masa jabatan gubernur.
“Hari ini kita telah menginisiasi islah atau perdamaian yang dituangkan dalam surat perjanjian. Seluruh tuntutan Pak Amin telah dipenuhi. Tahun ini Rp50 miliar akan digelontorkan untuk pembangunan jalan di Pandeglang, dan sisanya diselesaikan hingga akhir masa jabatan,” ujar Ayi usai mediasi di Pengadilan Negeri Pandeglang.
Sebagai tindak lanjut, Gubernur Banten Andra Soni dijadwalkan bertemu langsung dengan Al Amin Maksum dan tim kuasa hukumnya. Pertemuan tersebut direncanakan berlangsung paling lambat 30 April 2026 di Kantor Gubernur Banten.
“Gubernur akan melaksanakan audiensi dengan penggugat dan tim kuasa hukum paling lambat akhir bulan ini,” tambahnya.
Di lokasi yang sama, Kepala Dinas PUPR Banten, Arlan Marzan, menyatakan pihaknya sejak awal telah menyampaikan poin-poin tuntutan kepada gubernur dan memastikan kesiapan pemerintah untuk memenuhinya.
“Alhamdulillah perdamaian tercapai. Terkait perbaikan jalan, Pak Gubernur telah memprioritaskan pembangunan di Kabupaten Pandeglang. Nilai Rp100 miliar insyaallah akan dialokasikan khusus untuk itu,” jelasnya.
Arlan juga menegaskan pihaknya akan melakukan evaluasi terhadap pembangunan dan kondisi jalan provinsi guna menjamin keselamatan pengguna jalan.
“Kami akan mengevaluasi tahapan pembangunan jalan agar infrastruktur tetap terjaga dan aman bagi masyarakat. Kerugian yang dialami Pak Amin juga akan menjadi perhatian kami,” ujarnya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Pandeglang, Gunara Darajat, menambahkan pemerintah daerah akan terus memantau kondisi jalan dan jembatan di wilayahnya.
“Kami akan melakukan pengecekan kondisi sarana transportasi. Jika ditemukan kerusakan dan bukan kewenangan daerah, maka akan kami usulkan kepada pemerintah provinsi maupun pusat,” katanya.
Penulis: Memed
Editor: Usman Temposo