
SERANG – Anggota Komisi II DPRD Banten dari Fraksi Gerindra, Roni Mitra, mengakui pernah menandatangani surat pernyataan kesediaan bertanggung jawab atas persoalan transaksi emas di Toko Emas Mitra Makmur 2, Kecamatan Panimbang, Kabupaten Pandeglang.
Namun, Roni kini membantah surat tersebut sebagai bentuk kesediaan menanggung seluruh kerugian konsumen. Ia berdalih menandatangani pernyataan itu secara spontan karena khawatir terjadi keributan di rumah orang tuanya.
Pernyataan itu muncul setelah sejumlah warga yang mengaku sebagai korban mendatangi rumah orang tuanya. Dalam pertemuan pada 3 Juni 2026 yang turut disaksikan Kapolsek Panimbang AKP Ugum Triayana, Roni menandatangani dokumen yang memuat kesediaan bertanggung jawab dalam waktu tiga bulan. Dokumen itu juga mencantumkan pengakuan dirinya sebagai pemilik toko.
Roni mengaku, awalnya menolak bertanggung jawab. Ia beralasan sudah tidak mengelola Toko Emas Mitra Makmur 2 sejak 8 Maret 2024. Menurut dia, pengelolaan toko saat itu beralih kepada Ahmad Warnoto, sosok yang juga dilaporkan warga.
Namun, kedatangan sejumlah warga ke rumah orang tuanya membuat Roni mengubah sikap. Ia mengaku memilih menandatangani pernyataan untuk mencegah keributan.
“Saya melihat masyarakat banyak di rumah dan saya lihat mental orang tua saya. Kalau bisa jangan sampai terjadi chaos. Jadi saya spontan, kenapa saya waktu itu tanggung jawab, saya melihat kondisi orang tua,” kata Roni.
Roni juga membantah kesediaannya bertanggung jawab berarti menanggung seluruh kerugian konsumen. Ia mengklaim isi pernyataan tersebut hanya menyangkut penyerahan aset Toko Mitra Makmur 2 sebagai jaminan kepada para korban.
“Isinya adalah menyerahkan aset Mitra Makmur 2, toko itu,” ujarnya.
Ia mengaku, sempat menawarkan penyerahan aset tersebut setelah tenggat tiga bulan berakhir pada 3 September 2026. Namun, menurut Roni, para korban menolak tawaran itu.
Roni kembali menegaskan tidak terlibat dalam operasional toko sejak pengelolaan beralih kepada Ahmad Warnoto pada 2024. Ia mengaku terakhir berkomunikasi dengan Warnoto sekitar 3 Juni 2026. Setelah itu, ia menyebut nomor telepon Warnoto tidak lagi dapat dihubungi.
“Sudah kabur. Transaksi juga sudah di-stop,” ucapnya.
Lebih jauh, Roni menegaskan berbagai upaya yang selama ini ia lakukan bukan bentuk pengakuan atas kesalahan dalam transaksi emas tersebut. Ia berdalih langkah itu semata-mata untuk menjaga nama baik keluarga dan melindungi usaha keluarganya yang lain.
“Segala upaya tanggung jawab yang selama ini saya lakukan itu bukan untuk bertanggung jawab atas apa yang sudah dilakukan oleh Ahmad Warnoto. Tanggung jawab saya di sini karena untuk menjaga nama baik keluarga dan keselamatan usaha keluarga yang lainnya,” tuturnya.
Sebelumnya, para korban mengaku memahami surat pernyataan Roni pada 3 Juni 2026 sebagai komitmen menyelesaikan kerugian dalam waktu tiga bulan.
Mereka kemudian menunggu hingga 3 September 2026. Namun, sampai tenggat tersebut berakhir, para korban mengaku tidak menerima penyelesaian maupun kepastian pengembalian kerugian.
Perwakilan korban, Nurhasanah, mengatakan tidak adanya penyelesaian mendorong mereka membawa persoalan tersebut ke Polda Banten.
“Kami tunggu sampai 3 September, tetapi tidak ada respons dan iktikad baik. Sampai sekarang belum ada penyelesaian. Karena itu, kami akhirnya menempuh jalur hukum,” kata Nur sebelumnya.
Sementara itu, kuasa hukum Roni, Ruli Ruliana Cakrabuana, menyatakan kliennya siap mengikuti proses hukum. Ia menyebut Roni sudah dua kali memberikan klarifikasi kepada penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten dalam laporan sebelumnya.
Meski begitu, Ruli keberatan jika publik menempatkan Roni sebagai pihak yang harus bertanggung jawab atas dugaan penipuan dan penggelapan tersebut. Ia kembali menegaskan bahwa Ahmad Warnoto telah mengambil alih pengelolaan toko sejak 2024.
Kasus dugaan penipuan transaksi emas ini masih bergulir di Polda Banten. Penyidik perlu menelusuri keterangan para korban, dokumen transaksi, serta hubungan Roni Mitra dengan Ahmad Warnoto dalam pengelolaan Toko Emas Mitra Makmur 2.
Nama Roni mencuat dalam sejumlah laporan yang mengaitkan dirinya dengan AW, yang disebut sebagai orang kepercayaannya, dalam dugaan transaksi dan investasi emas bermasalah.
Dalam laporan terakhir, sedikitnya 13 warga mendatangi Polda Banten pada Kamis lalu untuk melaporkan dugaan transaksi bermasalah yang mereka alami.
Penulis : Rasyid
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd