Beranda Hukum Miliki Sabu, Pemuda Diciduk Satreskrim Polsek Cikupa Polres Tangerang

Miliki Sabu, Pemuda Diciduk Satreskrim Polsek Cikupa Polres Tangerang

Istimewa.

SERANG – Polsek Cikupa Polresta Tangerang Polda Banten mengamankan ZK alias IZ (28) pelaku perkara dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di daerah Jalan Soebandi, Karawaci Tangerang, Minggu (10/2/2019) sekitar pukul 19.00 WIB.

Kapolda Banten Irjen Pol Tomsi Tohir melalui Kabidhumas AKBP Edy Sumardi kepada awak media, Senin (11/2/2019) membenarkan bahwa adanya penangkapan pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

“Tim Reskrim Polsek Cikupa melakukan penyelidikan terhadap rumah kontrakan yang diduga tempat transaksi penyalahgunaan Narkotika, kemudian berdasarkan informasi dari masyarakat di rumah kontrakan tersebut sedang melakukan transaksi narkotika. Mendengar hal tersebut Tim Reskrim Polsek Cikupa langsung melakukan penggerebekan ke rumah kontrakan tersebut,” ujar Edy.

Edy menjelaskan saat dilakukan penggledahan dari tangan pelaku berhasil diamankan 1 buah kotak plastik warna hijau yang di dalamnya berisikan Narkotika diduga jenis sabu dengan total berat bruto 3 (tiga) gram, dan 1 buah timbangan gram digital warna silver.

Terhadap pelaku akan dikenakan pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan acaman maksimal 20 tahun penjara. Saat ini tersangka beserta barang bukti diamankan di Polsek Cikupa guna penyidikan lebih lanjut.

Kabid Humas Polda Banten mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati adanya oknum yang akan memanfaatkan situasi penangkapan terhadap tersangka kasus tindak pidana narkoba maupun tindak pidana umum lainnya.

Waspada terhadap oknum-oknum tertentu yang mengaku dirinya mengatasnamakan anggota Kepolisian atau mengatasnamakan tersangka yang sudah ketangkap dengan modus menghubungi pihak keluarga dengan meminta untuk mengirimkan uang sebagai bentuk perdamaian dengan pihak kepolisian.

“Kami sangat serius berantas peredaran narkoba demi menyelamatkan anak negeri dari barang haram tersebut,” ucapnya. (Dhe/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini