Beranda Hukum Curi 15 Pasang Sepatu Adidas, 3 Karyawan PT Nikomas Gemilang Divonis 10...

Curi 15 Pasang Sepatu Adidas, 3 Karyawan PT Nikomas Gemilang Divonis 10 Bulan Penjara

Tiga Terdakwa pencuri sepatu di PT Nikomas Gemilang usai sidang vonis di PN Serang. (Rasyid/BantenNews.co.id)

SERANG – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang memvonis tiga karyawan PT Nikomas Gemilang dengan hukuman 10 bulan penjara dalam kasus pencurian 15 pasang sepatu merek Adidas dari lingkungan pabrik.

Ketiga terdakwa, Erly Sumarni, Hari Setiawan, dan Tri Hidayati, terbukti melakukan pencurian secara bersama-sama yang menyebabkan perusahaan mengalami kerugian puluhan juta rupiah.

Ketua majelis hakim menyatakan ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dakwaan kedua jaksa penuntut umum.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Erly Sumarni, terdakwa Hari Setiawan, dan terdakwa Tri Hidayati terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan,” demikian amar putusan yang dibacakan majelis hakim, Jumat (29/5/2026).

Selain menjatuhkan hukuman 10 bulan penjara kepada masing-masing terdakwa, hakim juga memperhitungkan masa penahanan yang telah mereka jalani sebagai bagian dari hukuman.

Dalam perkara tersebut, majelis hakim menetapkan sejumlah barang bukti, antara lain 15 pasang sepatu Adidas terdiri dari 14 pasang tipe Adizero berbagai ukuran dan warna serta satu pasang Adidas Superstar warna putih.

Hakim juga mencantumkan dokumen perusahaan, slip gaji, dan hasil audit kerugian PT Nikomas Gemilang sebagai barang bukti persidangan.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Putri Khairunisa mengungkapkan, nilai kerugian akibat pencurian tersebut mencapai Rp37,5 juta.

Jaksa menjelaskan, Hari Setiawan menyusun rencana pencurian sejak Desember 2025. Ia mengajak Tri Hidayati dan Erly Sumarni untuk mengeluarkan sepatu produksi pabrik dari area perusahaan dengan imbalan Rp200 ribu per pasang sepatu yang berhasil dijual.

Dalam menjalankan aksinya, Tri Hidayati meminta sepatu kepada seorang pengawas produksi berinisial M yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Tri beralasan akan memberikan sepatu tersebut kepada kerabatnya.

Baca Juga :  Hendak Dieksekusi, Pengacara Ngamuk di Depan Pengadilan Negeri Serang

Setelah memperoleh sepatu, Tri menyerahkannya kepada Hari Setiawan. Hari kemudian menyembunyikan barang tersebut di gudang di bawah tumpukan karton bahan produksi.

Jaksa mengungkap Hari memberikan uang Rp3 juta kepada Tri. Sebagian uang itu kemudian mengalir kepada M yang diduga ikut terlibat dalam aksi tersebut.

Selanjutnya, para pelaku menyerahkan 15 pasang sepatu kepada Erly Sumarni untuk dibawa keluar dari area pabrik.

Erly memanfaatkan jabatannya sebagai supervisor dengan menyimpan sepatu dalam tas plastik hitam berukuran besar saat jam pulang kerja.

Aksi tersebut akhirnya terbongkar pada 26 April 2026 sekitar pukul 18.30 WIB. Petugas keamanan mencurigai gerak-gerik Erly saat melintas di pos pemeriksaan.

Saat melihat pemeriksaan keamanan berlangsung lebih ketat, Erly terlihat gelisah dan berusaha berbalik arah.

Kecurigaan itu mendorong petugas keamanan, Sigit Yuwono, memeriksa tas yang dibawa Erly. Dari pemeriksaan tersebut, petugas menemukan 15 pasang sepatu Adidas yang siap dibawa keluar dari lingkungan perusahaan.

Atas perbuatannya, jaksa mendakwa ketiga terdakwa dengan Pasal 488 juncto Pasal 20 huruf c KUHP tentang penggelapan dalam jabatan. Jaksa juga menyertakan dakwaan subsider Pasal 477 ayat (1) huruf g KUHP terkait pencurian yang dilakukan secara bersama-sama.

Penulis : Rasyid
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd