Beranda Bisnis Curhat Penjual Bendera Merah Putih di Kota Serang di Masa PPKM

Curhat Penjual Bendera Merah Putih di Kota Serang di Masa PPKM

Salah satu penyebabnya adanya Pembatasan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 diperpanjang.

SERANG – Penjualan bendera merah putih jelang Hari Ulang Tahun (HUT) ke-76 Republik Indonesia tahun ini merosot. Salah satu penyebabnya yakni lantaran adanya Pembatasan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 yang diperpanjang. Sehingga kebanyakan masyarakat masih menggunakan bendera yang lama.

Biasanya, sepekan jelang HUT RI banyak masyarakat dan instansi pemerintahan memesan berbagai ukuran bendera dan umbul-umbul. Namun, tahun ini hanya beberapa saja yang memesan, itu pun jenis bendera biasa.

Penerapan PPKM level 3 di Kota Serang berdampak pada pelaku usaha kecil, salah satunya pedagang bendera merah putih.
Padahal saat ini sudah memasuki bulan kemerdekaan dan mendekati HUT Republik Indonesia ke- 76. Seorang pedagang bendera di Kota Serang Edi mengaku, adanya kebijakan pemerintah mengenai PPKM berdampak besar pada usahanya. Sebab, banyak instansi dan sekolah-sekolah yang masih menerapkan pembelajaran luar jaringan (Luring).

“Sangat berpengaruh besar, karena banyak kantor-kantor dan sekolah yang libur. Tidak seperti tahun sebelumnya,” ujarnya, Selasa (3/8/2021).

Biasanya, pada awal bulan Agustus dagangannya sudah terjual cukup banyak, namun PPKM saat ini sejak beberapa waktu lalu, baru terjual empat potong bendera.

“Ya baru jual empat potong, hari ini baru terjual satu biji (bendera) saja. Tapi memang tidak menentu juga penjualannya,” ujarnya.

Sebelum adanya PPKM, seperti tahun lalu, dia menjelaskan, penjualannya masih terbilang ramai dan laris. “Ya lumayan, walaupun tahun lalu ada Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Jadi walau pun PSBB sehari bisa terjual empat bahkan lebih,” ucapnya.

Bendera yang Edi jual ada beberapa variasi ukuran, dan harganya pun cukup terjangkau. Mulai dari Rp30.000 sampai Rp35.000 untuk ukuran kecil, sementara untuk ukuran besar sekitar Rp50.000 sampai Rp60.000.

“Kalau umbul-umbul itu saya jual Rp30.000, kalau bendera tergantung sama ukuran. Ada yang Rp30.000, Rp35.000, sampai Rp60.000 untuk ukuran besar,” ucapnya.

Sepinya pembeli, tentu membuat Edi harus memutar otak agar barang jualannya bisa terjual, setidaknya mencukupi kebutuhan sehari-hari. “Ya cukup tidak cukup, saya kan harus memenuhi kebutuhan sehari-hari untuk keluarga,” ucapnya.

Apalagi, dirinya juga harus memikirkan biaya sewa rumah atau kontrakan yang saat ini ditempatinya. Sebab, selama ini Edi datang dari Cirebon ke Kota Serang untuk mengadu nasib, dan hanya tinggal di sebuah kontrakan sederhana bersama keluarganya.

“Saya kan asalnya dari Cirebon, setiap tahun saya selalu jualan ini (bendera). Sekitar tiga tahun, saya sudah di sini (Kota Serang),” ujarnya.

Edi pun mengaku, tidak mau ambil pusing soal perpanjangan PPKM yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat. “Yang penting saya bisa jualan, dan sehat saja, walaupun memang penjualan menurun. Tapi saya juga inginnya korona ini cepat selesai,” ucapnya.

Selama di Kota Serang, kata dia, tahun lalu pendapatan yang diperolehnya dari hasil menjual bendera sekitar Rp6.000.000 sampai Rp7.000.000. “Itu tahun kemarin, selama 17 Agustusan, walaupun sudah ada PSBB. Kalau tahun 2019 lalu, bisa sampai Rp10.000.000, tapi kalau tahun ini jauh banget,” ucapnya. (Dhe/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini