CILEGON – Alokasi Dana Alokasi Khusus (DAK) Non-Fisik Tahun Anggaran 2026 untuk Kota Cilegon sebesar kurang lebih Rp186 miliar menuai sorotan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cilegon. Angka tersebut dinilai belum mencerminkan keadilan fiskal, terutama jika dibandingkan dengan kabupaten dan kota lain di Provinsi Banten yang menerima alokasi lebih besar.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Cilegon, Rahmatulloh, menilai persoalan ini tidak semata soal besaran angka, melainkan mencerminkan desain kebijakan fiskal nasional yang perlu dievaluasi secara serius.
Menurutnya, formula teknokratis yang digunakan pemerintah pusat dalam menentukan DAK Non-Fisik belum sepenuhnya merefleksikan realitas sosial dan ekonomi daerah, khususnya kota dengan karakteristik industri strategis seperti Cilegon.
“Secara normatif kami memahami bahwa DAK Non-Fisik ditentukan melalui indikator tertentu, seperti jumlah sasaran layanan, kinerja sektor pendidikan dan kesehatan, serta kepatuhan perencanaan. Namun persoalannya, indikator tersebut belum sepenuhnya mengakomodasi beban riil daerah industri,” ujar Rahmatulloh, Senin (15/12/2025).
Ia menegaskan, Kota Cilegon memiliki peran strategis dalam perekonomian nasional. Sebagai salah satu pusat industri berat di Indonesia, Cilegon berkontribusi besar terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), penerimaan pajak pusat, serta aktivitas ekonomi berskala nasional. Namun di sisi lain, kota ini juga menanggung beban pelayanan publik yang tinggi.
“Urbanisasi, mobilitas tenaga kerja lintas daerah, tekanan terhadap layanan kesehatan dan pendidikan, serta dampak sosial dan lingkungan akibat aktivitas industri adalah realitas yang kami hadapi setiap hari. Sayangnya, beban-beban ini belum terinternalisasi secara memadai dalam kebijakan DAK Non-Fisik,” jelasnya.
Rahmatulloh menyebut kondisi tersebut sebagai paradoks fiskal daerah industri, yakni situasi di mana kontribusi ekonomi daerah sangat besar di tingkat nasional, tetapi penerimaan transfer non-fisik relatif kecil. Menurutnya, hal ini mengindikasikan adanya ketimpangan fiskal vertikal yang berpotensi menghambat kemampuan daerah dalam membiayai layanan dasar masyarakat secara optimal.
Lebih lanjut, DPRD Cilegon menilai kebijakan DAK Non-Fisik masih cenderung menggunakan pendekatan satu ukuran untuk semua. Pendekatan ini dianggap mengabaikan perbedaan karakteristik dan tantangan antar daerah, baik kota industri, kota jasa, maupun kabupaten agraris.
“Tanpa diferensiasi kebijakan yang adil dan kontekstual, daerah industri seperti Cilegon berisiko mengalami underfunding struktural dalam jangka panjang,” tegasnya.
Meski demikian, DPRD Kota Cilegon menegaskan tidak sedang mempertentangkan alokasi antar daerah. DPRD menghormati kebijakan yang berlaku, namun tetap berkewajiban menyampaikan kritik konstruktif kepada Pemerintah Pusat agar kebijakan transfer ke daerah lebih berkeadilan.
“Kami akan tetap mengawal agar alokasi Rp186 miliar ini digunakan secara optimal, tepat sasaran, dan berorientasi pada hasil nyata bagi masyarakat. Namun secara kebijakan nasional, kami mendorong evaluasi dan reformulasi mekanisme alokasi DAK Non-Fisik,” ujar Rahmatulloh.
Ia berharap ke depan, penentuan DAK Non-Fisik memasukkan variabel karakteristik ekonomi daerah, dampak eksternalitas industri, serta tekanan layanan publik sebagai indikator tambahan.
“Keadilan fiskal bukan berarti menyamaratakan, tetapi memberikan anggaran sesuai kebutuhan dan beban nyata daerah. Jika pemerintah pusat ingin menjaga kualitas layanan publik di kawasan industri strategis seperti Cilegon, maka kebijakan anggaran harus lebih adil, adaptif, dan berkelanjutan,” pungkasnya.
Penulis: Usman Temposo
Editor: Wahyudin
