Beranda Pemerintahan Cilegon Belum Miliki Perda Hadapi Bahaya Industri

Cilegon Belum Miliki Perda Hadapi Bahaya Industri

Wakil Ketua DPRD Kota Cilegon Sokhidin saat ditemui di ruang kerjanya. (Maulana/bantennews)

CILEGON — Kota Cilegon tumbuh sebagai kawasan industri dengan sekitar 250 perusahaan. Namun, besarnya aktivitas industri belum diimbangi payung hukum khusus untuk menghadapi ancaman bencana industri.

Wakil Ketua DPRD Kota Cilegon, Sokhidin mengakui, hingga kini Cilegon belum memiliki Peraturan Daerah (Perda) yang secara khusus mengatur penanganan bahaya industri, baik akibat kegagalan teknologi maupun kebocoran bahan berbahaya.

Sokhidin menyebut, kondisi tersebut ironis. Sebab, ratusan perusahaan telah berdiri puluhan tahun dan sebagian berada berdekatan dengan permukiman warga.

“Dulu wacana regulasi bahaya bencana industri itu ada. Setelah saya tidak jadi dewan waktu itu, ternyata sekarang tidak ada. Saya perlu mendorong adanya Perda inisiatif DPRD untuk mengatur bahaya bencana industri,” kata Sokhidin, Kamis (10/9/2026).

Politikus Gerindra itu menilai, Cilegon membutuhkan satu aturan yang mengatur mitigasi secara jelas dan terintegrasi.

Tanpa aturan khusus, pemerintah dan masyarakat berpotensi menghadapi penanganan bahaya industri secara terpisah-pisah ketika terjadi kebocoran, kebakaran, ledakan, maupun pencemaran.

“Perda ini penting untuk memastikan mitigasi secara kolektif, satu pintu, satu mindset, satu aturan penanganannya. Kedua, untuk melindungi masyarakat dari bahaya kesehatan. Ketiga, melindungi lingkungan untuk keselamatan,” ujarnya.

Menurut Sokhidin, ancaman industri tidak hanya muncul ketika terjadi kecelakaan besar. Polutan yang keluar dari aktivitas industri setiap hari juga dapat mengancam kesehatan masyarakat.

“Di Cilegon ada sekitar 250 industri, 100 di antaranya PMA dan berskala besar. Sangat memungkinkan terjadi bahaya industri. Tidak hanya kegagalan teknologi, tetapi hasil polutan itu sendiri yang setiap hari dihirup masyarakat,” katanya.

Ia bahkan mengingatkan potensi bahaya dari industri yang menggunakan bahan kimia. Kebocoran atau kebakaran pada fasilitas tertentu, kata dia, dapat membawa dampak serius bagi keselamatan warga.

Baca Juga :  Untirta Pecat Mahasiswa Perekam Dosen di Toilet

Sokhidin menegaskan, DPRD Cilegon perlu segera menyusun regulasi tersebut dengan menyesuaikan karakter geografis dan industri di Kota Cilegon. DPRD juga akan melihat daerah lain yang sudah memiliki aturan serupa sebagai bahan kajian.

“Ini perlu, ini urgent. Industri sudah berdiri puluhan tahun, tetapi kita belum punya payung hukum yang kuat untuk melindungi masyarakat dan lingkungan,” tegasnya.

Penulis : Maulana
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd