Beranda Hukum Untirta Pecat Mahasiswa Perekam Dosen di Toilet

Untirta Pecat Mahasiswa Perekam Dosen di Toilet

Penyidik Polda Banten memeriksa MZ mahasiswa perekam dosen Untirta di toiket kampus. (Rasyid/bantennews)

SERANG — Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) menjatuhkan sanksi paling keras drop out (DO) terhadap MZ, mahasiswa D3 Perbankan dan Keuangan, usai aksi perekaman dosen di toilet kampus memicu kehebohan.

Keputusan tegas itu tertuang dalam SK Rektor Nomor 366/UN43/KPT.HK.02/2026. Kampus langsung mencabut status mahasiswa pelaku setelah Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (PPK) merampungkan pemeriksaan.

“Menjatuhkan sanksi administratif tingkat berat berupa pemutusan studi,” demikian isi keputusan tersebut.

Tak hanya merekam secara diam-diam, pelaku juga melakukan kekerasan saat aksinya terbongkar. Humas Untirta, Adhitya Angga Pratama, mengungkap korban sempat menahan pelaku agar tidak kabur, namun justru mendapat perlawanan.

“Pelaku memukul korban menggunakan handphone hingga tangan korban harus divisum,” tegas Angga, Selasa (14/4/2026).

Fakta ini memperberat pelanggaran yang dilakukan pelaku, sekaligus memperkuat keputusan kampus menjatuhkan sanksi maksimal tanpa kompromi.

Hasil penelusuran Satgas PPK menunjukkan perekaman di lingkungan kampus terjadi pada hari kejadian tersebut. Namun, pelaku mengaku pernah melakukan aksi serupa di luar kampus, termasuk di fasilitas umum.

Meski begitu, Untirta memastikan tidak menemukan korban lain di lingkungan kampus pada waktu berbeda.

Kampus kini fokus pada pendampingan korban dan saksi. Satgas PPK terus mengawal pemulihan serta menjamin perlindungan bagi pihak terdampak.

Untirta menegaskan, keputusan DO ini menjadi peringatan keras bagi seluruh sivitas akademika bahwa kampus tidak memberi ruang bagi segala bentuk kekerasan.

“Jangan ragu melapor. Semua bentuk kekerasan di kampus akan kami tindak tegas,” ujar Angga.

Kasus ini menjadi alarm serius soal keamanan ruang privat di lingkungan pendidikan, sekaligus menguji komitmen kampus dalam menciptakan ruang belajar yang aman dan bermartabat.

Penulis : Audindra Kusuma
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd