Beranda Hukum Cemburu, Suami di Serang Tega Tikam Istri

Cemburu, Suami di Serang Tega Tikam Istri

Ilustrasi - foto istimewa akurat.co

SERANG – Api cemburu membakar hati Naim (33) warga Kampung Cibiuk Langgar RT 013 RW 004, Desa Sukamampir, Kecamatan Binuang, Kabupaten Serang, Banten. Kecemburuan itu yang membuat kepala rumah tangga itu tega menikamkan senjata tajam kepada Susi Susanti (24) yang tak lain adalah istri pelaku. Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini.

Peristiwa sadis tersebut terjadi pada Rabu (24/7/2019) sekira pukul 10.00 WIB. Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tersebut dipicu kecemburuan tersangka kepada korban. Sebelum kejadian, Naim terlibat cekcok mulut dengan korban.

“Sebelum kejadian pada hari Selasa 23 juli 2019 terjadi cekcok antara pelaku dengan korban. Yang dikarenakan pelaku merasa cemburu terhadap korban,” kata Kapolsek Carenang AKP Basar.

Pertengkaran tersebut ternyata belum membuat hati Naim puas. Keesokan harinya, pelaku kembali ke rumah sekira pukul 10. 00 WIB. Pelaku mendapati korban tengah berada di dalam rumah. Dengan berbekal sebilah pisau pelaku langsung menikam korban pada bagian leher korban.

Tidak puas dengan serangan pertama, pelaku mengambil sebilah golok yang tersimpan di bawah ranjang. Kemudian oleh pelaku golok tersebut ditikamkan ke arah punggung korban. Kemudian pelaku mencoba menusukan golok tersebut ke perut sang istri.

“Pelaku mencoba menyebelih leher sendiri dengan golok tersebut. Namun pada saat itu datang saksi bernama Basri,” kata Kapolsek.

Oleh saksi, pelaku kemudian berhasil diamankan dan dibawa ke Mapolsek Carenang.

“Kasus ini kami limpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Serang. Karena kewenangan penanganan selanjutnya ada di sana,” jelasnya.

Akibat peristiwa tersebut korban harus mendapat perawatan sebanyak 13 jahitan pada bagian bawah dagu. “Sekarang masih dirawat di Puskesmas Carenang,” terangnya.

Akibat aksinya, pelaku diamcam dengan Tindak pidana 44 ayat 2 uu 23 thn 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman 15 tahun penjara. (you/red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini