Beranda Hukum Cemari Sungai Ciujung, PT Cipta Paperia di Serang Didenda Rp1 Miliar

Cemari Sungai Ciujung, PT Cipta Paperia di Serang Didenda Rp1 Miliar

Dua perahu ditambatkan di pinggir Sungai Ciujung Kabupaten Serang. (Rasyid/bantennews)

SERANG – PT Cipta Paperia divonis denda Rp1 miliar usai terbukti melakukan pencemaran lingkungan Sungai Ciujung, Kabupaten Serang.

Keputusan itu disampaikan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang, Hendri Irawan, dalam sidang vonis perkara pencemaran Sungai Ciujung, Rabu (28/1/2026).

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan PT Cipta Paperia, yang diwakili pengurus Ahmad Satibi, terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan pidana lingkungan hidup sebagaimana dakwaan kedua JAksa Penuntut Umum (JPU).

“Menyatakan terdakwa PT Cipta Paperia terbukti bersalah melakukan dumping limbah dan atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin,” ujarnya.

Dengan dijatuhinya hukuman pidana denda sebesar Rp1 miliar oleh majlis hakim, apabila denda tersebut tidak dibayarkan dalam waktu enam bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap, jaksa berwenang menyita dan melelang harta benda perusahaan untuk menutupi kewajiban tersebut.

Selain pidana denda, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban pemulihan lingkungan.

PT Cipta Paperia juga diperintahkan melakukan perbaikan kerusakan lingkungan akibat pembuangan limbah non-B3 ke media tanah, dengan pengawasan langsung dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) Republik Indonesia.

Dalam gugatannya, KLH menerapkan pasal-pasal pidana sebagaimana diamanatkan di dalam Undang-Undang 32 tahun 2009, terutama pasal 103 tentang pendamping ilegal maupun pemilahan baku, melewati ambang baku mutu lingkungan di pasal 98.

Diberitakan sebelumnya, perkara ini bermula atas gugatan yang diajukan KLH melalui Direktorat Penegakan Hukum Pidana Lingkungan Hidup pada Oktober 2025.

Gugatan tersebut, diketahui merupakan tindak lanjut atas penyelidikan pencemaran di aliran Sungai Ciujung.

Pemerintah pusat menyatakan akan terus menelusuri dugaan pencemaran di Sungai Ciujung yang mengalir dari wilayah Lebak hingga Kabupaten Serang.

Adapun salah satu perusahaan kertas besar di Banten, yakni PT Cipta Paperia, disebut masuk dalam radar penegakan hukum.

Baca Juga :  Soal Vonis Remaja Pembunuh Pejaga BRILink, Kejari Serang Ajukan Banding

Dengan begitu, KLH juga meminta pemerintah daerah untuk memperkuat pengawasan lingkungan guna mencegah meluasnya pencemaran di sejumlah daerah aliran sungai di wilayah tersebut.

Penulis : Rasyid
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd